Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM penyidik Polri akan periksa saksi Hersubeno Arief (HA) yang berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara Said Didu. Hal ini dilakukan guna mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan oleh Said.
“HA dijadwalkan untuk menjadi saksi dan menghadiri pemeriksaan pada Selasa (19/5). HA merupakan perekam wawancara bersama Said Didu,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/5).
Sebelumnya, Said telah diperiksa oleh penyidik selama hampir 12 jam sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat (15/5).
Panjangnya waktu pemeriksaan karena Said harus menjelaskan maksud pernyataannya yang dipermasalahkan oleh Luhut.
Pernyataan yang diungkapkan Said ialah Luhut hanya mengutamakan uang ketimbang penanganan virus korona. Pernyataan tersebut disampaikan Said dalam diskusi bersama Hersubeno.
Menurutnya, ungkapan tersebut memiliki persepsi tersendiri dan Said pun menjelaskan setiap kata yang dilontarkannya dalam video diskusi.
"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," ujar Said.
Luhut melaporkan Said ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Awalnya, Said sempat mangkir pada panggilan pertama pada 4 Mei silam dengan alasan mematuhi aturan PSBB. Penyidik pun melayangkan panggilan kedua yang jatuh pada 11 Mei dan Said meminta jadwal ulang, yakni pada 15 Mei karena alasan mematuhi aturan PSBB. (OL-2)
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved