Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, Jumat (15/5) malam melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Cicariang, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Rumah yang dijadikan arena futsal tersebut digeledah karena diduga sebagai tempat penyimpanan barang milik terduga teroris berinisial, MR, 45 yang ditangkap di Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Senin (11/5) lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Anom Karibianto mengatakan dari lokasi tersebut, petugas menyita beberapa barang yang diduga digunakan untuk pelatih semi militer. Barang yang disita antara lain, 3 buah tenda, satu buah flysheet, 2 buah sleeping bag, satu buah hammock, beberapa lembar peta topografi, 10 buah kompas, 9 buah kompor gas kecil, 2 buah senter, 2 buah lampu tenda (lampu darurat), 5 buah busur penggaris peta, 28 buah golok, 5 helai tali webbing, dan 6 pisau lempar.
"Barang-barang yang berada di lokasi tersebut sudah dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti. Namun, selama penggeledahan tersebut saya akan terus mendampinginya meskipun waktu belum bisa ditentukan meskipun barang yang disita dipastikan dimiliki MR," ungkapnya.
Salah seorang warga setempat Dudu, 60, mengatakan rumah tersebut selama ini masih digunakan sebagai tempat futsal. "Pengelola tempat tersebeut yang saya tahu ada dua orang. Tapi warga setempat tidak ada yang tahu tempat itu digunakanoleh salah seorang terduga teroris," ujarnya. (R-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved