Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setelah Dua Kali Mangkir, Said Didu Akhirnya Penuhi Pemeriksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/5/2020 16:18
Setelah Dua Kali Mangkir, Said Didu Akhirnya Penuhi Pemeriksaan
Said Didu(Antara Foto/AUDYALWI)

SETELAH dua kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu akhirnya penuhi panggilan ketiga penyidik, Jumat (15/5).

"Benar pada Jumat (15/5), Said didampingi pengacara Letkol (Purn) Helvis telah datang memenuhi panggilan kedua yang mestinya datang pada tanggal 11 Mei kemarin," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (15/5).

Ahmad menjelaskan, Said memenuhi panggilan penyidik siber Mabes Polri tepatnya pada pukul 10:45 WIB.

Sebelumnya, Said memang dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri karena tak ingin melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ahmad menjelaskan, pada panggilan pertama ia menghormati adanya peraturan terkait PSBB. Pada pemanggilan kedua, Said meminta agar penyidik dapat memeriksa dirinya di kediamannya.

Baca juga: Sudah Selesai Direvitalisasi, Monas Tetap Ditutup Untuk Umum

Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Said menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Adapun Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya