Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SETELAH dua kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu akhirnya penuhi panggilan ketiga penyidik, Jumat (15/5).
"Benar pada Jumat (15/5), Said didampingi pengacara Letkol (Purn) Helvis telah datang memenuhi panggilan kedua yang mestinya datang pada tanggal 11 Mei kemarin," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (15/5).
Ahmad menjelaskan, Said memenuhi panggilan penyidik siber Mabes Polri tepatnya pada pukul 10:45 WIB.
Sebelumnya, Said memang dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri karena tak ingin melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ahmad menjelaskan, pada panggilan pertama ia menghormati adanya peraturan terkait PSBB. Pada pemanggilan kedua, Said meminta agar penyidik dapat memeriksa dirinya di kediamannya.
Baca juga: Sudah Selesai Direvitalisasi, Monas Tetap Ditutup Untuk Umum
Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Said menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Adapun Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (OL-4)
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved