Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 Muhammad Syarifuddin mengatakan pekara di MA yang masuk setiap tahunnya bertambah. Di sisi lain, rekrutmen terhadap calon hakim agung belum memenuhi kebutuhan sehingga beban penanganan pekara di MA berlebih. Hal itu ia sampaikan saat pidato pergantian Ketua MA di Ruang Command Center MA, Jakarta, Rabu (13/5) yang disiarkan secara daring.
Ketua MA menyampaikan penguatan kapabilitas dan kapasitas di pengadilan tingkat banding untuk mempercepat penyelesaian pekara sesuai amanat cetak biru MA harus dilakukan.
Baca juga: Wapres tak Setuju Usulan Salat Ied di Masjid dan Lapangan
"Di muara penataan pembinaan dilakukan dengan penguatan sistem kamar dan pemilahan kamar. Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujarnya.
Pada kamar perdata, Ketua MA menjabarkan, perkara yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 2.811. Sedangkan yang sudah diputus 1.375 perkara. Sehingga terdapat 17,03% perkara yang belum diminutasi.
Pada kamar pidana, tercatat jumlah perkara pidana yang masuk mencapai 2.364 perkara, ditambah sisa pekara tahun lalu beban pekara menjadi 2.577 dan telah diputus sebanyak 1.455 perkara sehingga terdapat 64,73% yang belum dimutasi. Pada kamar agama perkara yang masuk sebanyak 426 ditambah sisa pekara tahun lalu, beban mencapai 723 perkara dan perkara yang sudah diputus 314 perkara dan 2,93% belum diminutasi.
Lalu, pada kamar militer, perkara yang masuk 115 pekara diputus 47 dan 4,39% belum diminutasi. Sedangkan, pada kamar tata usaha negara, perkara yang masuk 2.802 dan sudah diputus 1.644 dan 10,92% belum diminutasi. Hingga 30 April 2020 keseluruhan beban pekara MA mencapai 8.723 perkara dan diputus sebanyak 55,7% jadi tersisa 3.793 pekara.
"Kita pahami bersama pandemi Covid-19 berpengaruh pada pelaksanaan tugas MA dan jajarannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketua MA meminta seluruh jajaran badan peradilan MA untuk melaksanakan tugas dengan baik dan memerhatikan pelaksanaan Surat Edaran MA (SEMA) No. 1/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid– 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya yang sudah diperpanjang dengan SEMA 3/2020.
Diakuinya, kondisi penanganan perkara MA dipengaruhi jumlah hakim agung yang mengalami penurunan karena memasuki masa purnabakti atau meninggal. Di sisi lain, rekrutmen tidak memenuhi kebutuhan yang diminta. Dikarenakan beban hakim agung yang berlebih, Ketua MA meminta setiap hakim agung dibantu oleh tenaga dari kalangan hakim tingkat banding.
Baca juga: Polisi Berikan Bansos kepada Napi Asimilasi
"Paling tidak dua hakim di tingkat banding sebagai hakim pemilah pekara dan peran tenaga profesional yang membantu hakim agung sesuai cetak biru kelembagaan peradilan," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, perlu dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberi masukan hakim penelusuran literatur dan memorandum hukum kepada hakim. (OL-6)
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved