Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu untuk diperiksa di rumahnya. Pasalnya, Said yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5) kembali mangkir dari panggilan dengan alasan ingin mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan pandemi covid-19.
“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kemarin.
Kuasa hukum Said, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis, menyatakan kliennya tak ingin terjangkit virus korona (covid- 19) yang sedang mewabah. “Prinsipnya Pak Said siap diperiksa. Hanya kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman,” katanya, Senin (11/5).
Menurut dia, Said ingin mematuhi kebijakan PSBB yang digaungkan pemerintah. Helvis memastikan kliennya tidak akan menghadiri panggilan polisi. “Mengingat darurat kesehatan, ya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19),” ujar memberi alasan.
Said sedianya diperiksa pada Senin. Helvis mengaku kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (7/5). Lantaran saat itu bertepatan dengan hari libur Waisak, tim kuasa hukum baru bisa berunding pada Minggu (10/5). Perundingan itu bertujuan memutuskan permohonan pemeriksaan di kediaman Said.
Said sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Panggilan pertama pada Senin (4/5) Said mangkir, dengan alasan yang sama, ingin mematuhi kebijakan PSBB.
Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu (8/4). Laporan terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim. Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ia dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus itu bermula saat Said diwawancarai dan ditayangkan di Youtube, beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyorot soal isu persiapan pemindahan ibu kota baru negara yang masih terus berjalan di tengah pandemi covid-19.
Said menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana pembangunan ibu kota baru negara. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. (Ykb/Medcom/P-3)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved