Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPD Tegaskan Pelindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi

Henri Siagian
12/5/2020 15:40
DPD Tegaskan Pelindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi
Wakil Ketua Komite I DPD Djafar Alkatiri(MI/Arya Manggala)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5), Komite I DPD menegaskan harus ada pelindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online.

Baca juga: Menkominfo Paparkan 5 Prinsip RUU Perlindungan Data Pribadi

Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi.

Oleh karena itu, Komite I berpandangan RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.

"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi harus memastikan penegakan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Wakil Ketua Komite I DPD Djafar Alkatiri.

Baca juga: Sahkan Segera UU Perlindungan Data Pribadi

Komite I juga berpandangan RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi.

Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani pelindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya