Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5), Komite I DPD menegaskan harus ada pelindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online.
Baca juga: Menkominfo Paparkan 5 Prinsip RUU Perlindungan Data Pribadi
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi.
Oleh karena itu, Komite I berpandangan RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi harus memastikan penegakan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Wakil Ketua Komite I DPD Djafar Alkatiri.
Baca juga: Sahkan Segera UU Perlindungan Data Pribadi
Komite I juga berpandangan RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi.
Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani pelindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. (X-15)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved