Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5), Komite I DPD menegaskan harus ada pelindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online.
Baca juga: Menkominfo Paparkan 5 Prinsip RUU Perlindungan Data Pribadi
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi.
Oleh karena itu, Komite I berpandangan RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi harus memastikan penegakan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Wakil Ketua Komite I DPD Djafar Alkatiri.
Baca juga: Sahkan Segera UU Perlindungan Data Pribadi
Komite I juga berpandangan RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi.
Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani pelindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. (X-15)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved