Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5), Komite I DPD menegaskan harus ada pelindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online.
Baca juga: Menkominfo Paparkan 5 Prinsip RUU Perlindungan Data Pribadi
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi.
Oleh karena itu, Komite I berpandangan RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi harus memastikan penegakan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Wakil Ketua Komite I DPD Djafar Alkatiri.
Baca juga: Sahkan Segera UU Perlindungan Data Pribadi
Komite I juga berpandangan RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi.
Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani pelindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. (X-15)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved