Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Yance Ingin Jusuf Kalla Bela Dirinya

MI/Sb
10/2/2015 00:00
Yance Ingin Jusuf Kalla Bela Dirinya
(Antara)
WAKIL Presiden Jusuf Kalla diminta untuk dihadirkan dalam persidangan guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Irianto MS Syafiuddin (Yance) terkait dengan proyek PLTU Sumuradem di Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Keinginan itu disampaikan melalui penasihat hukum Yance, Ian Iskandar, kemarin. Permintaan Ian bukannya tanpa alasan. Berdasarkan referensi dari media nasional dia menjelaskan JK menyatakan pembelaannya terhadap Yance dalam kasus pembangunan PLTU Sumuradem itu. "Pak JK bilang, Saya belain dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung, 'ini orang jangan ditahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan'. Jaksa Agung bilang ia (Yance) dianggap merugikan negara Rp4 miliar," kata Ian menirukan ucapan Jusuf Kalla, Minggu (8/2).

Mengutip pernyataan JK lagi, Ian menyebutkan Yance sudah menyelamatkan subsidi negara triliunan rupiah untuk proyek PLTU berkapasitas 600 megawatt itu. Ian menegaskan dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu disebutkan bahwa dakwaan jaksa salah kaprah. Jika masalah administratif yang dituduhkan, ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara. Mantan jaksa senior Harun Al Rasjid yang pernah menangani kasus PLTU Sumuradem berpendapat, dengan adanya percepatan pembebasan lahan untuk PLTU, negara sudah diselamatkan dari kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Yance dalam pembebasan lahan hanya diberi waktu 120 hari. Jika dia gagal, PLN akan kena denda Rp27 miliar per hari, belum lagi sanksi dari kontraktor. Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek PLTU Sumur-adem menyebutkan, jika HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN, dan Y8 (panitia) yang harus jadi terdakwa. Bupati (Yance) saat itu tidak mengetahui apa-apa. "Kalau begini, dakwaaan jaksa sudah ngaco. Kalau berdasarkan proporsinya, hakim tidak berwenang menyidangkan ini," tegasnya. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan P2T yang diketuai Yance telah menye-tujui ganti rugi sebesar Rp57.850 per meter persegi (m2), sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya Rp14.000 per m2. Adapun pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti rugi sebesar Rp44.212 per m2.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya