MAKI Tuding Nurhadi Tukar Duit Rp3 M per Pekan, Maqdir: Sensasi

Cahya Mulyana
09/5/2020 16:49
MAKI Tuding Nurhadi Tukar Duit Rp3 M per Pekan, Maqdir: Sensasi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KUASA Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Magdir Ismail membantah tuduhan yang menyebut kliennya rutin menukar uang Rp 3 miliar di money changer Cikini dan Mampang, Jakartan. Tuduhan itu tidak berdasar dan sepenuhnya hanya sensasi belaka.

"Aduh, ini (Nurhadi selalu menukar uang Rp3 milar sepekan) info konyol darimana datangnya. Ini sensasi baru lagi," kata Maqdir saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (9/5).

Maqdir menyayangkan informasi yang mencuat dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini. Namun semua pihak harus mempercayakan penanganan hukum perkara yang menjerat kliennya kepada KPK.

"Menurut hemat saya mestinya cari-cari sensasi seperti ini tidak dilakukan oleh siapapun. Kita serahkan saja urusan pak Nurhadi ini kepada penegak hukum," urainya.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana Boyamin mengetahui keberadaan Nurhadi. Pasalnya selaku penasihat hukumnya saja, Maqdir sudah tidak berkomunikasi sejak 27 Januari.

"Tolong tanya Boyamin apakah dia pernah nemani pak Nurhadi. Saya terakhir ketemu pak Nurhadi 27 Januari 2020, sebelum beliau dinyatakan buron. Jadi kami tidak bisa komunikasi dengan beliau dan kita doakan saja mudah-mudahan beliau siap menghadapi proses hukum di KPK," pungkasnya.

Sementara itu KPK pun bergeming atas informasi dari disampaikan Boyamin ini. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya memantau money changer langganan Nurhadi dan akan menambah modal bagi penyidik mendalami kasusnya.

KPK, kata Ali, akan memanfaatkan informasi itu untuk melakukan pengejaran. Pencarian Nurhadi tak dikendurkan di tengah pandemi korona (covid-19).

Menurut Ali, pihaknya sedang mengerjakan pemberkasan kasus Nurhadi. Sehingga tersangka kasus suap penanganan perkara di MA itu segera diadili jika sudah tertangkap.

"KPK fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang-uang yang diduga diterima oleh tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono yang berasal dari Hiendra Soenjoto selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," kata Ali.

Sebelumnya Boyamin melaporkan rutinitas Nurhadi selama menjadi buronan KPK. Tersangka suap itu rutin merupiahkan dolar di Cikini dan Mampang setiap minggu.

Nurhadi menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya jadi buronan KPK setelah tiga kali mangkir pemeriksaan.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya