Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Istana: Perpres Jabodetabek-Punjur Bukan Soal Pindah Ibu Kota

Dhika Kusuma Winata
08/5/2020 17:43
Istana: Perpres Jabodetabek-Punjur Bukan Soal Pindah Ibu Kota
Sekretaris kabinet Pramono Anung(Antara/Aditya Pradana Putra)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan dalam perpres tersebut DKI Jakarta memang disebutkan masih sebagai pusat pemerintahan. Meski begitu, beleid tersebut tidak berhubungan dengan rencana pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur.

Pramono menyampaikan perpres tersebut hanya mengatur mengenai rencana tata ruang kawasan Jakarta dan sekitarnya yang memang sudah harus ditinjau ulang.

"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai lima tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibukota Negara atau tidak," ungkap Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Baca juga : Istana Sebut Berdamai dengan Covid-19 bukan Berarti Menyerah

Menurut Pramono, perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan pola ruang DKI Jakarta yang masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara, imbuh, Pramono, karena sampai saat ini Jakarta masih berstatus Ibukota.

"Memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota dan pusat pemerintahan. Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara dan pusat pemerintahan tersebut," ucap Pramono.

Adapun rencana pemerintah memindahkan Ibukota ke Kalimantan Timur perlu melalui jalur pengajuan undang-undang. Adapun DPR telah memasukkan RUU tentang Ibukota Negara dalam Prolegnas 2020.

Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya menyatakan proyek Ibukota baru tetap berjalan. Hanya saja, proyek kini difokuskan pada pekerjaan lunak di tengah pandemi covid-19.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya