Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN Youtuber Ferdian Paleka, pelaku kelakar atau prank sembako berisi sampah, berlangsung dramatis. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Unit Induk Bitung, Tangerang, Banten, mengaku sempat berkejar-kejaran dengan kendaraan pelaku yang tidak kunjung menepi di ruas tol Tangerang-Merak.
"Sempat kejar-kejaran juga, dari KM 23 dan baru berhenti kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku itu di KM 19 B dari arah Merak menuju Jakarta," terang Kanit PJR Bitung, Ditgakum Korlantas Polri, Ipda Giyarto, Jumat (8/5).
Giyarto mengungkapkan unit PJR Induk Bitung hanya diminta membantu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kendaraan yang diidentifikasi ditumpangi tersangka Ferdian Paleka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
"Kami hanya diminta bantuan pengejaran dan penangkapan oleh Direskrimum Polda Jabar. Diinformasikan Wadirkrimum yang sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka dari arah Merak menuju Jakarta," terang Giyarto.
Kemudian, berdasarkan permohonan bantuan pengejaran dan penangkapan itu, unit PJR dibantu tim dari Polres Metro Tangerang, melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku bernomor polisi D-1246-VCD.
"Jadi ada tiga kendaraan, satu kendaraan PJR dan dua kendaraan dari Polres, yang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," jelas dia.
Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng membenarkan peristiwa penangkapan empat orang yang satu di antaranya adalah buronan Direskrimum Polda Jawa Barat.
"Penangkapan dipimpin langsung oleh wadirkrimum Polda Jabar, memang sempat dibawa ke Polsek Benteng (Tangerang) karena yang diamankan empat orang sehingga perlu bantuan borgol untuk dibawa ke Bandung. Setelah itu, semalam langsung dibawa ke Bandung," terang Sugeng. (OL-1)
Kebiasaan masyarakat menonton ulasan produk di YouTube semakin berkembang menjadi bagian dari proses mencari inspirasi sebelum berbelanja.
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Sejak kemunculannya, Nussa telah menjadi ikon animasi yang lekat dengan nilai-nilai positif bagi anak-anak.
Blackpink resmi comeback dengan MV GO dan mini album Deadline. Simak detail konsep futuristik dan rekor 100 juta subscribers YouTube mereka di sini.
Konten ini biasanya berbentuk video, tetapi juga bisa mencakup siaran langsung, Shorts, dan postingan komunitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved