Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERIKSAAN Said Didu sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, gagal berlangsung pada Senin (4/5) karena mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) itu tak memenuhi panggilan polisi.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun telah menyiapkan pemanggilan kedua bagi Said.
"Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada Said Didu,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa, (5/5).
Sebelumnya, ketidakhadiran Said Didu memenuhi pemanggilan sebagai saksi disampaikan langsung oleh 2 kuasa hukumnya dan meminta pemanggilan dilakukan setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) berakhir.
Baca juga : Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pengacara dari Luhut, Arief Patramijaya atau biasa dipanggil Patra Zen, mengatakan pihaknya percaya pada proses hukum yang bergulir di kepolisian.
Zen pun menyerahkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiminan dan Investasi kepada pihak kepolisian.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra Selasa (5/5). (OL-7)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved