Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Said Didu Mangkir, Polisi Segera Terbitkan Surat Panggilan Kedua

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/5/2020 17:48
Said Didu Mangkir, Polisi Segera Terbitkan Surat Panggilan Kedua
Said Didu(MI/Immanuel Antonius)

PEMERIKSAAN Said Didu sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, gagal berlangsung pada Senin (4/5) karena mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) itu tak memenuhi panggilan polisi.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun telah menyiapkan pemanggilan kedua bagi Said.

"Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada Said Didu,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa, (5/5).

Sebelumnya, ketidakhadiran Said Didu memenuhi pemanggilan sebagai saksi disampaikan langsung oleh 2 kuasa hukumnya dan meminta pemanggilan dilakukan setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) berakhir.

Baca juga : Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pengacara dari Luhut, Arief Patramijaya atau biasa dipanggil Patra Zen, mengatakan pihaknya percaya pada proses hukum yang bergulir di kepolisian.

Zen pun menyerahkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiminan dan Investasi kepada pihak kepolisian.

“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra Selasa (5/5). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya