Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA Agung ST Burhanuddin, menyebutkan pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dimana ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa " Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir ".
"Setia Untung Arimuladi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon 1a merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda," ucap ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu, (3/5).
Tak hanya itu, dikatakannya Setia Untung juga telah memiliki perjalananan jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan RI.
"Beliau juga telah beberapa kali menduduki jabatan struktural yang strategis," ucapnya.
Disamping menduduki jabatan struktural strategis tersebut, Burhanuddi juga menyebutkan bahwa Setia Untung merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.
Baca juga :Penunjukan Kepala BNPT Diduga Malaadministrasi
"Degan memperhatikan segudang prestasi tersebut, maka Kejaksa Agung RI menilai bahwa pengangkatan Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung RI adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan pelantikan Setia Untung sebagai Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin menyebutkan pihaknya akan melaksanakan pelantikan pada Senin, (4/5).
"Pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin (4/5) di Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik covid-19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik.
Serta mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus korona.
Dapat diketahui, sebelum diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi pernah menduduki jabatan struktural yang strategis di lingkungan Kejaksaan Agung diantaranya :
1. Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011)
2. Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012).
3. Kajati Riau (28 Mei 2014)
4. Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015)
5. Kajati Jabar (02 Juni 2016).
6. Sesjam Intel (23 Oktober 2017).
7. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 - hingga sekarang). (OL-2)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved