Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporannya terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Luhut, Arief Patramijaya.
Bahkan menurut Patra, sebelum memeriksa Luhut, penyidik terlebih dahulu memeriksa dirinya dan beberapa saksi. "Kan pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut," kata Patra saat dihubungi, Jumat (1/5).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Luhut sudah dilakukan sejak pertengahan bulan April lalu, "Antara tanggal 15-18," ungkapnya. Saat itu, sambung Patra, Luhut dicecar dengan kurang lebih 24 pertanyaan.
Patra menyebut beberapa saksi pelapor yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain Staf Khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.
Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diungkah di Youtube berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.
Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Said Didu sendiri dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Senin (4/5) mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso pada Selasa (28/4) lalu. (OL-4)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved