Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram saat penasehat hukum terdakwa penyiram air keras menanyakan perihal kondisi mata kirinya. Penasehat hukum memastikan apakah mata kiri Novel memakai softlens.
"Saya pastikan itu bukan softlens dan mata saya dipegang tidak apa-apa. Cuma saya enggak mau pegang karena tangan saya enggak higienis. Dipegang tidak apa-apa, kalau Anda punya cotton bud mau dicolok boleh," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).
Baca juga: PPP Mengaku Belum Bahas soal Karier Politik Romahurmuziy
Rupanya perihal pertanyaan softlens itu membuat Novel tidak nyaman. Pertanyaan yang diajukan itu dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi korban dalam hal ini Novel.
"Karena kata-kata itu kurang lebih merendahkan seolah-olah dokter bohong, saya bohong. Karena saya merasa bahwa ini tidak ada suatu penghormatan dan tidak ada empati juga," ucap Novel.
Novel mengaku mengetahui ada oknum yang membuat cerita bahwa kondisi matanya menggunakan softlens. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Djumyanto menengahi Novel dengan penasehat hukum terdakwa tersebut. Djumyanto meminta pertanyaan itu diganti.
"Artinya begini maksudnya penasehat hukum dalam konteks fakta hukum, tapi oleh karena saudara sudah merasa seperti itu, pertanyaan lain saja," ujar Djumyanto.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Baca juga: Pekerja Terdampak Covid-19 Diberikan Relaksasi Iuran BPJS
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom.id/OL-6)
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved