Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh

Fachri Audhia Hafiez
30/4/2020 17:53
Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan(ANTARA/Yulius Satria Wijaya )

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram saat penasehat hukum terdakwa penyiram air keras menanyakan perihal kondisi mata kirinya. Penasehat hukum memastikan apakah mata kiri Novel memakai softlens.

"Saya pastikan itu bukan softlens dan mata saya dipegang tidak apa-apa. Cuma saya enggak mau pegang karena tangan saya enggak higienis. Dipegang tidak apa-apa, kalau Anda punya cotton bud mau dicolok boleh," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).

Baca juga: PPP Mengaku Belum Bahas soal Karier Politik Romahurmuziy

Rupanya perihal pertanyaan softlens itu membuat Novel tidak nyaman. Pertanyaan yang diajukan itu dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi korban dalam hal ini Novel.

"Karena kata-kata itu kurang lebih merendahkan seolah-olah dokter bohong, saya bohong. Karena saya merasa bahwa ini tidak ada suatu penghormatan dan tidak ada empati juga," ucap Novel.

Novel mengaku mengetahui ada oknum yang membuat cerita bahwa kondisi matanya menggunakan softlens. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Djumyanto menengahi Novel dengan penasehat hukum terdakwa tersebut. Djumyanto meminta pertanyaan itu diganti.

"Artinya begini maksudnya penasehat hukum dalam konteks fakta hukum, tapi oleh karena saudara sudah merasa seperti itu, pertanyaan lain saja," ujar Djumyanto.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.

Baca juga: Pekerja Terdampak Covid-19 Diberikan Relaksasi Iuran BPJS

Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom.id/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya