Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dipastikan keluar dari rumah tahanan KPK tadi malam. Kabar ini dikonfirmasikan langsung oleh penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail.
“Rencananya begitu, saya sudah di KPK. Lagi nunggu,” kata Maqdir kepada Medcom.id, kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bebasnya Romi. “Iya (dikeluarkan dari tahanan). Nanti ada penjelasan dari KPK, ya,” singkat Ali menjawab saat dikonfirmasikan.
Dikeluarkannya Romi dari rutan diperkuat dengan pernyataan Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romi.
“Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Andi menjelaskan awalnya MA menerima laporan adanya pengajuan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Romi. MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut.
Kemudian MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romi. Penahanan berlaku sejak waktu pernyataan kasasi Romi, yaitu Senin (27/4).
Andi mengatakan dalam laporan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum itu, rupanya penahanan yang dijalani Romi telah sesuai dengan pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Awalnya Romi dijatuhi hukuman dua tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hukuman itu dipangkas menjadi setahun penjara di tingkat banding.
“Menurut KUHAP dan Buku II MA, ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ucap Andi.
Sebelumnya, Romi dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Uang itu diterima berkaitan dengan langkah memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
Kasus itu turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romi, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. (Mir/Dhk/Rif/P-1)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved