Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK

Mir/Dhk/Rif/P-1
30/4/2020 05:45
Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK
Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rutan K4 di Gedung KPK , Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dipastikan keluar dari rumah tahanan KPK tadi malam. Kabar ini dikonfirmasikan langsung oleh penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail.

“Rencananya begitu, saya sudah di KPK. Lagi nunggu,” kata Maqdir kepada Medcom.id, kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bebasnya Romi. “Iya (dikeluarkan dari tahanan). Nanti ada penjelasan dari KPK, ya,” singkat Ali menjawab saat dikonfirmasikan.

Dikeluarkannya Romi dari rutan diperkuat dengan pernyataan Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul putusan banding dari Pe­ngadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romi.

“Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa pena­hanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Andi menjelaskan awalnya MA menerima laporan adanya pengajuan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Romi. MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut.

Kemudian MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romi. Penahanan berlaku sejak waktu pernyataan kasasi Romi, yaitu Senin (27/4).

Andi mengatakan dalam laporan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum itu, rupanya penahanan yang dijalani Romi telah sesuai dengan pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Awalnya Romi dijatuhi hukuman dua tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hukuman itu dipangkas menjadi setahun penjara di tingkat banding.

“Menurut KUHAP dan Buku II MA, ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar­kan dari tahanan demi hukum,” ucap Andi.

Sebelumnya, Romi dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Uang itu diterima berkaitan dengan langkah memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.

Kasus itu turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romi, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. (Mir/Dhk/Rif/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya