Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemda dapat Berikan Hibah Kepada PTN, PTS, dan Akademi Komunikasi

Mediaindonesia.com
29/4/2020 11:47
Pemda dapat Berikan Hibah Kepada PTN, PTS, dan Akademi Komunikasi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian(Istimewa/DPR)

PASAL 40 ayat 3 dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 83 dan Pasal 89 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti; Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 83 ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada PTN, PTS, dan Akademi Komunikasi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual Komisi X DPR RI dengan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Dirjen Vokasi, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (28/4/2020).

“Dengan catatan, secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib serta tidak mengikat, menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan," ucap Hetifah.

Terhadap adanya beberapa permasalahan terkait hibah pendidikan, sambungnya, Komisi X DPR RI mendorong Plt. Dirjen Dikti, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, dan Dirjen Vokasi Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk melakukan sosialisasi secara intensif dan memberikan pendampingan terhadap pemda dalam hal pengelolaan dan pemberian bantuan dalam bentuk hibah pendidikan agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran dan tidak melahirkan permasalahan hukum.

"Terkait dampak pandemi Covid-19, Komisi X DPR mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan dalam memanfaatkan anggaran di pemda untuk membantu penyelenggaraan pendidikan, khususnya lembaga pendidikan swasta," tutur Hetifah.

Hetifah juga menegaskan, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri untuk merumuskan formula penghitungan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD agar ada pemahaman yang sama bagi pemerintah daerah.

"Komisi X mendorong Kemendikbud untuk menambah sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP), yang selanjutnya akan dibahas dalam Raker bersama Mendikbud," tambah Hetifah.

Dalam kesempatan RDP tersebut, Komisi X DPR RI menyampaikan Apresiasi kepada Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi , Dirjen Vokasi, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri atas paparan dan pandangannya terkait regulasi hibah pendidikan dan pengelolaan pemberian belanja pendidikan yang substansinya dapat menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan pendidikan.

“Kita tidak hanya membahas masalah hibah kepada perguruan tinggi dan sekolah, tetapi juga aspek pembiayaan pendidikan yang lebih luas dan juga masalah keuangan daerah," ujar politikus Partai Golkar itu. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya