Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL 40 ayat 3 dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 83 dan Pasal 89 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti; Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 83 ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada PTN, PTS, dan Akademi Komunikasi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual Komisi X DPR RI dengan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Dirjen Vokasi, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (28/4/2020).
“Dengan catatan, secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib serta tidak mengikat, menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan," ucap Hetifah.
Terhadap adanya beberapa permasalahan terkait hibah pendidikan, sambungnya, Komisi X DPR RI mendorong Plt. Dirjen Dikti, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, dan Dirjen Vokasi Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk melakukan sosialisasi secara intensif dan memberikan pendampingan terhadap pemda dalam hal pengelolaan dan pemberian bantuan dalam bentuk hibah pendidikan agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran dan tidak melahirkan permasalahan hukum.
"Terkait dampak pandemi Covid-19, Komisi X DPR mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan dalam memanfaatkan anggaran di pemda untuk membantu penyelenggaraan pendidikan, khususnya lembaga pendidikan swasta," tutur Hetifah.
Hetifah juga menegaskan, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri untuk merumuskan formula penghitungan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD agar ada pemahaman yang sama bagi pemerintah daerah.
"Komisi X mendorong Kemendikbud untuk menambah sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP), yang selanjutnya akan dibahas dalam Raker bersama Mendikbud," tambah Hetifah.
Dalam kesempatan RDP tersebut, Komisi X DPR RI menyampaikan Apresiasi kepada Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi , Dirjen Vokasi, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri atas paparan dan pandangannya terkait regulasi hibah pendidikan dan pengelolaan pemberian belanja pendidikan yang substansinya dapat menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan pendidikan.
“Kita tidak hanya membahas masalah hibah kepada perguruan tinggi dan sekolah, tetapi juga aspek pembiayaan pendidikan yang lebih luas dan juga masalah keuangan daerah," ujar politikus Partai Golkar itu. (OL-09)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved