Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengamat Nilai Gugatan Perppu Korona hanya untuk Sensasi

Kautsar Widya Prabowo
28/4/2020 09:25
Pengamat Nilai Gugatan Perppu Korona hanya untuk Sensasi
Suasana sidang di Mahkamah Konsitusi(MI/MOHAMAD IRFAN)

GUGATAN Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dinilai hanya mencari sensasi belaka. Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi korona (covid-19).

"Terserah orang-orang itu (penggugat) mau cari nama, sensasi aja. Kita ingin covid-19 dapat terselesaikan," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kepada Medcom.id, Jakarta, Senin (27/4).

Agus melihat alasan penggungat hanya khawatir terjadi penyelewngan anggaran. Lantaran terdapat pasal yang menyebut pemerintah tidak dapat dikoreksi dalam melakukan kebijakan stimulus ekonomi.

"Maksudnya pemerintah agar (pengambil kebijakan) tidak menjadi bulan-bulanan seperti kasus century," tuturnya.

Ia mendukung langkah pemerintah untuk dapat menerbitkan regulasi dalam memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid-19. Perppu nomor 1 tahun 2020 dinilai tepat.

"Pemerintah mencari terobosan agar pemerintah daerah dapat menggelontorkan dananya untuk penanganan covid-19," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Perppu Covid-19 Digelar Hari Ini

Sidang perdana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan dihelat Selasa, 28 April 2020. Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara.

Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik