Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dinilai hanya mencari sensasi belaka. Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi korona (covid-19).
"Terserah orang-orang itu (penggugat) mau cari nama, sensasi aja. Kita ingin covid-19 dapat terselesaikan," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kepada Medcom.id, Jakarta, Senin (27/4).
Agus melihat alasan penggungat hanya khawatir terjadi penyelewngan anggaran. Lantaran terdapat pasal yang menyebut pemerintah tidak dapat dikoreksi dalam melakukan kebijakan stimulus ekonomi.
"Maksudnya pemerintah agar (pengambil kebijakan) tidak menjadi bulan-bulanan seperti kasus century," tuturnya.
Ia mendukung langkah pemerintah untuk dapat menerbitkan regulasi dalam memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid-19. Perppu nomor 1 tahun 2020 dinilai tepat.
"Pemerintah mencari terobosan agar pemerintah daerah dapat menggelontorkan dananya untuk penanganan covid-19," jelasnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Perppu Covid-19 Digelar Hari Ini
Sidang perdana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan dihelat Selasa, 28 April 2020. Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara.
Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. (A-2)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved