Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
GUGATAN Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dinilai hanya mencari sensasi belaka. Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi korona (covid-19).
"Terserah orang-orang itu (penggugat) mau cari nama, sensasi aja. Kita ingin covid-19 dapat terselesaikan," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kepada Medcom.id, Jakarta, Senin (27/4).
Agus melihat alasan penggungat hanya khawatir terjadi penyelewngan anggaran. Lantaran terdapat pasal yang menyebut pemerintah tidak dapat dikoreksi dalam melakukan kebijakan stimulus ekonomi.
"Maksudnya pemerintah agar (pengambil kebijakan) tidak menjadi bulan-bulanan seperti kasus century," tuturnya.
Ia mendukung langkah pemerintah untuk dapat menerbitkan regulasi dalam memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid-19. Perppu nomor 1 tahun 2020 dinilai tepat.
"Pemerintah mencari terobosan agar pemerintah daerah dapat menggelontorkan dananya untuk penanganan covid-19," jelasnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Perppu Covid-19 Digelar Hari Ini
Sidang perdana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan dihelat Selasa, 28 April 2020. Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara.
Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. (A-2)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved