Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima salinan putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mengkaji putusan tersebut dan akan segera menentukan sikap lanjutan.
"Tim jaksa penuntut umum KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Ali menerangkan tim jaksa KPK pada Kamis (23/4) sore menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Dalam putusan banding, politikus yang akrab disapa Rommy itu tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman Rommy dikurangi dari dua tahun penjara menjadi satu tahun.
Ali mengatakan pihaknya menyayangkan hukuman putusan yang justru lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Meski begitu, imbuh Ali, KPK menghormati putusan.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ungkapnya.
Dalam putusan banding, pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Rommy dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun Romi telah menjalani masa penahanan sejak Maret 2019. Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyatakan dengan putusan tersebut, kliennya diperkirakan sudah bisa bebas pekan depan. Dasar perhitungannya, awal penahanan oleh KPK sudah dilakukan 15 sejak Maret 2019. Namun, Romi sempat dibantarkan karena sakit selama 45 hari.
"Kami akan membuat surat minggu depan supaya dikeluarkan dari tahanan karena sudah selesai menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.
Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 20 Januari lalu, hakim menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy ke MA
Selain dari Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Rommy pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved