Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima salinan putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mengkaji putusan tersebut dan akan segera menentukan sikap lanjutan.
"Tim jaksa penuntut umum KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Ali menerangkan tim jaksa KPK pada Kamis (23/4) sore menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Dalam putusan banding, politikus yang akrab disapa Rommy itu tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman Rommy dikurangi dari dua tahun penjara menjadi satu tahun.
Ali mengatakan pihaknya menyayangkan hukuman putusan yang justru lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Meski begitu, imbuh Ali, KPK menghormati putusan.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ungkapnya.
Dalam putusan banding, pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Rommy dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun Romi telah menjalani masa penahanan sejak Maret 2019. Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyatakan dengan putusan tersebut, kliennya diperkirakan sudah bisa bebas pekan depan. Dasar perhitungannya, awal penahanan oleh KPK sudah dilakukan 15 sejak Maret 2019. Namun, Romi sempat dibantarkan karena sakit selama 45 hari.
"Kami akan membuat surat minggu depan supaya dikeluarkan dari tahanan karena sudah selesai menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.
Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 20 Januari lalu, hakim menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy ke MA
Selain dari Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Rommy pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (OL-3)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved