Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Kaji Putusan Banding Perkara Romahurmuziy

Dhika Kusuma Winata
24/4/2020 07:24
KPK Kaji Putusan Banding Perkara Romahurmuziy
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama Muhammad Romahurmuziy(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima salinan putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mengkaji putusan tersebut dan akan segera menentukan sikap lanjutan.

"Tim jaksa penuntut umum KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Ali menerangkan tim jaksa KPK pada Kamis (23/4) sore menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Dalam putusan banding, politikus yang akrab disapa Rommy itu tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman Rommy dikurangi dari dua tahun penjara menjadi satu tahun.

Ali mengatakan pihaknya menyayangkan hukuman putusan yang justru lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Meski begitu, imbuh Ali, KPK menghormati putusan.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ungkapnya.

Dalam putusan banding, pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Rommy dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun Romi telah menjalani masa penahanan sejak Maret 2019. Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyatakan dengan putusan tersebut, kliennya diperkirakan sudah bisa bebas pekan depan. Dasar perhitungannya, awal penahanan oleh KPK sudah dilakukan 15 sejak Maret 2019. Namun, Romi sempat dibantarkan karena sakit selama 45 hari.

"Kami akan membuat surat minggu depan supaya dikeluarkan dari tahanan karena sudah selesai menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.

Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 20 Januari lalu, hakim menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy ke MA

Selain dari Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Rommy pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya