Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemhan Larang Jajarannya Gunakan Zoom

Antara
23/4/2020 10:52
Kemhan Larang Jajarannya Gunakan Zoom
Ilustrasi--Diskusi virtual menggunakan aplikasi Zoom.(MI/AGUS MULYAWAN)

KEMENTERIAN Pertahanan menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji, Selasa (21/4).

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4), membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Legislator Serap Aspirasi Lewat Kelas Virtual

Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.

Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Baca juga: Perppu 1/2020 Jadi Dasar Pemerintah Pungut Pajak Netflix dan Zoom

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi
bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya