Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TUJUH Kepolisian Daerah (Polda) mengalami kenaikan tipe dari B menjadi A. Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, seusai menghadiri peresmian peningkatan tipe tujuh Polda.
"Peningkatan tipe tujuh Polda dari tipe B menjadi tipe A, secara otomatis juga menaikkan pangkat masing-masing Kapolda," ujar Tjahjo di Markas Besar Polri, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (23/4).
Baca juga: Polri Tegaskan Represi Langkah Terakhir Penegakan PSBB
Sebelumnya, Polda dipimpin setingkat Brigadir Jenderal atau Perwira Tinggi Bintang I, kini Kapolda naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal Perwira Tinggi Bintang II. Agenda peresmian itu juga dihadiri Kapolri Jenderal Idham Azis dan tujuh Kapolda yang mengalami kenaikan tipe.
Polda yang resmi mengalami kenaikan tipe adalah Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Gorontalo, Polda Maluku Utara dan Polda Papua Barat. Kenaikan tipe itu berdasarkan pertimbangan wilayah yang luas, serta tingkat kriminalitas yang tinggi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi Polda tipe B di Indonesia. Tepatnya setelah kenaikkan tujuh polda tersebut menjadi tipe A.(Ant/OL-11)
Lamanya cuti karena alasan penting itu maksimal satu bulan dengan durasinya diserahkan kepada penilian masing-masing pimpinan instansi.
Tjahjo menegaskan pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jenazah memasuki rumah itu pada pukul 13.40 WIB yang diturunkan dari mobil ambulans diiringi dengan pasukan dari kepolisian.
Tjahjo menginginkan pelaku penyebaran informasi soal NIP tersebut mendapatkan hukum yang menjerakan karena berpotensi merenggut korban, terkhusus pelamar CPNS.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved