Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Tunda Sidang Pemeriksaan Kode Etik Selama Darurat Covid-19

Faustinus Nua
17/4/2020 16:00
DKPP Tunda Sidang Pemeriksaan Kode Etik Selama Darurat Covid-19
Ketua DKPP Muhammad (tengah) di Gedung DKPP, Jakarta.(ANTARA)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus korona (Covid-19).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.

Baca juga: Kementerian LHK Keluarkan Edaran, Pastikan Pencegahan Covid-19

Melalui SK tersebut, DKPP akan menunda semua pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi Covid-19.

"Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020," kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan resmi (17/4).

Masa berlaku penundaan pun belum ditentukan secara jelas. Berdasarkan SK tersebut, DKPP menyatakan masa berlaku penundaan akan diasuaikan dengan berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," tutup Muhammad. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya