Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Pidana Umum (Jam pidum), Sunarta mengatakan persidangan pidana yang dilakukan secara daring (online) beberapa waktu belakang ini, yang merupakan upaya untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. Tidak mengurangi hak-hak terdakwa dalam mendapatkan keadilan.
Ia menegaskan, sidang yang memanfaatkan teknologi informasi tetap menghormati dan tidak mengurangi prinsip keadilan bagi para terdakwa yang bersidang dari tempatnya ditahan di Rutan atau Lapas.
"Jadi meski tanpa harus hadir dalam ruang sidang. Hak-hak para terdakwa untuk mendapat keadilan tetap dilindungi,” kata Sunarta dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (16/4).
Ia mengatakan, persidangan yang dilakukan secara online tersebut justru sangat membantu penegakan hukum di Indonesia untuk tetap berjalan di tengah situsi darurat kesehatan.
"Karena semua perkara pidana harus dituntaskan tanpa harus terkendala adanya wabah covid-19," sebutnya.
Baca juga: Sidang Daring Kejari Karawang Gelar 43 Perkara
Disebutkannya, persidangan secara online dilaksanakan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, yaitu untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 agar perkara pidana disidangkan secara online.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
Dapat diketahui, Kejaksaan Agung telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Agung serta Kemenkum dan HAM terkait kesepakatan sidang online yang digelar sampai wabah Covid -19 berakhir.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan juga para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan serta Lapas di seluruh Indonesia melalui kantornya masing-masing (video konferensi). (A-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved