Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Muda Pidana Umum (Jam pidum), Sunarta mengatakan persidangan pidana yang dilakukan secara daring (online) beberapa waktu belakang ini, yang merupakan upaya untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. Tidak mengurangi hak-hak terdakwa dalam mendapatkan keadilan.
Ia menegaskan, sidang yang memanfaatkan teknologi informasi tetap menghormati dan tidak mengurangi prinsip keadilan bagi para terdakwa yang bersidang dari tempatnya ditahan di Rutan atau Lapas.
"Jadi meski tanpa harus hadir dalam ruang sidang. Hak-hak para terdakwa untuk mendapat keadilan tetap dilindungi,” kata Sunarta dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (16/4).
Ia mengatakan, persidangan yang dilakukan secara online tersebut justru sangat membantu penegakan hukum di Indonesia untuk tetap berjalan di tengah situsi darurat kesehatan.
"Karena semua perkara pidana harus dituntaskan tanpa harus terkendala adanya wabah covid-19," sebutnya.
Baca juga: Sidang Daring Kejari Karawang Gelar 43 Perkara
Disebutkannya, persidangan secara online dilaksanakan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, yaitu untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 agar perkara pidana disidangkan secara online.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
Dapat diketahui, Kejaksaan Agung telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Agung serta Kemenkum dan HAM terkait kesepakatan sidang online yang digelar sampai wabah Covid -19 berakhir.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan juga para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan serta Lapas di seluruh Indonesia melalui kantornya masing-masing (video konferensi). (A-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved