Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Raka merupakan pengganti antarwaktu anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat lantaran terjerat kasus dugaan
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurs-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Raka mengikuti pembacaan sumpah jabatan dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Pelantikan Raka ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU. Sebelumnya, DPR tekah mengesahkan nama Raka sebagai komisioner pengganti Wahyu Setiawan dalam rapat paripurna pada akhir Februari lalu.
Selain melantik Raka, Jokowi juga melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Benny menggantikan Nusron Wahid yang sebelumnya sudah terpilih sebagai anggota DPR.
Seremoni pelantikan pejabat negara kali ini hanya dihadiri sedikit undangan. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan upacara pelantikan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Presiden Jokowi dan para pejabat negara juga menggunakan masker saat pelantikan. (OL-2)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved