Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

WFH Jangan Korbankan Layanan Publik

RIFALDI PUTRA IRIANTO
15/4/2020 08:05
WFH Jangan Korbankan Layanan Publik
Warga antre pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang tunggu yang telah diberi tanda jarak di Mapolresta Banda Aceh.(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan- Rebiro) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengatur sedemikian rupa pokok-pokok work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

“Pada intinya, semua pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan memerhatikan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan,” jelas Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, pimpinan unit kerja atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama dengan arahan PPT madya masing-masing mengatur dan memastikan kinerja staf mereka sesuai dengan kebutuhan pencapaian kinerja unit masing-masing.

“Dalam keadaan tertentu karena kebutuhan penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan penting, PPT madya dapat hadir dan atau menugaskan staf untuk hadir di kantor dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan dan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Sesmenpan-Rebiro atau Kepala Biro SDM dan Umum,” katanya.

Ia juga menyebutkan telah memerintahkan kepala biro hukum, komunikasi, dan informasi publik di setiap kementerian/lembaga agar mengatur kebutuhan tenaga minimum yang harus hadir di kantor tersebut.

“Ketentuan tentang pelaporan kinerja harian dan mingguan, serta pengisian daftar hadir sesuai edaran kami sebelumnya masih tetap berlaku,” tuturnya.

Dikatakannya, ketentuan mengenai WFH penuh berlaku dari 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Ketentuan itu dimungkinkan untuk diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi nantinya. “Saya kira semua kantor protapnya sama dan pelayanan masyarakat tetap terjaga. Misalnya, kantor-kantor pelayanan ada yang piket,” tukas politikus PDIP itu.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan ASN bekerja penuh dari rumah atau WFH, kecuali tugas tertentu, membuat mutu pelayanan publik menurun. Ombudsman RI menilai kebijakan tersebut perlu evaluasi dan standardisasi supaya masyarakat tidak rugi.

“WFH sah-sah saja, tetapi harus ada standar pelayanan. Ini contoh, gaji asisten Ombudsman sejak 3 April sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kemenkeu, tapi hingga kini belum beres sehingga belum gajian,” papar Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie.

Menurutnya, kebijakan WFH juga tidak tepat ketika jam kerja dibatasi. Seharusnya terbalik, ASN yang bekerja di rumah menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan waktu sebelumnya. Bila melihat dari sudut pandang pembuat kebijakan atau pelaku. (Rif/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik