Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Surat Stafsus, Ombudsman: Maladministrasi

Dhika kusuma winata
14/4/2020 19:52
Soal Surat Stafsus, Ombudsman: Maladministrasi
Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra(Antara)

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyebut surat dari Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada seluruh camat di Indonesia terindikasi maladministrasi.

Isi surat terkait permintaan dukungan program penanggulangan virus korona atau covid-19 dinilai melampaui kewenangan Andi Taufan sebagai staf khusus.

"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat kepada camat, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," ucap Alvin, Selasa (14/4).

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie. (Dok MI)

Baca juga: Kemendes Sebut Tidak Pernah Terima Tembusan Surat Stafus Presiden

Sebelumnya, melalui surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, Andi meminta para camat agar bekerja sama dengan perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Surat tertanggal 1 April itu menyebut Amartha berpartisipasi dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipelopori Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Baca juga: Soal Andi Taufan, Rizal Ramli: Muda-Muda sudah Abusive

Menurut Alvin, ada sejumlah alasan tindakan Andi Taufan terindikasi maladministrasi. Surat yang diteken Andi berkop Sekretariat Kabinet itu dinilai melampaui kewenangan. Menurutnya staf khusus tidak punya kewenangan dalam ranah eksekutif termasuk membuat surat keluar lingkungan Istana Kepresidenan.

Baca juga: Buat Surat Kontroversial, Stafsus Presiden Minta Maaf

Alvin juga menyatakan ada potensi benturan kepentingan karena perusahaan tersebut adalah milik Andi Taufan sendiri. Ia pun menyarankan agar ada tindakan dari Presiden Jokowi terhadap stafsus yang terindikasi berbuat maladmnistrasi tersebut.

"Ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi," ujar Alvin. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya