Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyebut surat dari Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada seluruh camat di Indonesia terindikasi maladministrasi.
Isi surat terkait permintaan dukungan program penanggulangan virus korona atau covid-19 dinilai melampaui kewenangan Andi Taufan sebagai staf khusus.
"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat kepada camat, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," ucap Alvin, Selasa (14/4).
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie. (Dok MI)
Baca juga: Kemendes Sebut Tidak Pernah Terima Tembusan Surat Stafus Presiden
Sebelumnya, melalui surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, Andi meminta para camat agar bekerja sama dengan perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Surat tertanggal 1 April itu menyebut Amartha berpartisipasi dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipelopori Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Baca juga: Soal Andi Taufan, Rizal Ramli: Muda-Muda sudah Abusive
Menurut Alvin, ada sejumlah alasan tindakan Andi Taufan terindikasi maladministrasi. Surat yang diteken Andi berkop Sekretariat Kabinet itu dinilai melampaui kewenangan. Menurutnya staf khusus tidak punya kewenangan dalam ranah eksekutif termasuk membuat surat keluar lingkungan Istana Kepresidenan.
Baca juga: Buat Surat Kontroversial, Stafsus Presiden Minta Maaf
Alvin juga menyatakan ada potensi benturan kepentingan karena perusahaan tersebut adalah milik Andi Taufan sendiri. Ia pun menyarankan agar ada tindakan dari Presiden Jokowi terhadap stafsus yang terindikasi berbuat maladmnistrasi tersebut.
"Ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi," ujar Alvin. (X-15)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved