Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sebelum Ajukan PSBB, Pemda Harus Siapkan Data dan Logistik

Putri Rosmalia Octaviyani
09/4/2020 14:53
Sebelum Ajukan PSBB, Pemda Harus Siapkan Data dan Logistik
Pengendara motor melintas di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).(MI/Bary Fathahilah)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah untuk menyiapkan berbagai hal sebelum mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya data mengenai epidemiologi kasus.

"Daerah harus siapkan kurva epidemologi. Harus ada kurva penyebaran berdasarkan waktu sehingga bisa dihitung tingkat kecepatan penyebarannya. Kejadian transmisi lokal serta hasil tracking penyelidikan epidemmologi yang menyatakan ada penyebaran dari generasi kedua dan ketiga," ujar Safrizal ZA, Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dalam konferensi pers, Kamis, (9/4).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel jadi Tahanan Kota

Nantinya, data itu akan dipakai oleh Kemenkes sebagai bahan pertimbangan persetujuan PSBB. Selain data kasus, hal yang juga harus jadi perhatian adalah kesiapan logistik kebutuhan dasar masyarakat. Penerapan PSBB tentu akan berdampak langsung pada penghasilan masyarakat. Pemda memiliki tugas untuk mendata dengan detail warganya yang terdampak secara ekonomi dan nantinya berhak menerima bantuan sosial.

"Jika anggaran sudah tersedia dan masyarakat yang disasar harus sudah diidentifikasi. Lebih baik kalau diketahui by name dan addres lebih baik lagi kalau ada kontaknya, harus koordinasi sampai ke tingkat RT/RW," ujar Safrizal.

Selain itu, penyiapan juga harus dilakukan dari sisi pengamanan. Upaya penangamanan agar PSBB berjalan maksimal harus dilakukan. Begitu juga terkait keamanan lingkungan.

Safrizal menjelaskan bahwa saat ini beberapa daerah memang telah mulai mengajukan status PSBB pada pemerintah. Sampai saat ini baru disetujui untuk di DKI Jakarta.

"Saat ini teknis pemberlakuannya tengah dibahas juga oleh Pemda DKI dengan pemda beberapa daerah di sekitarnya. Peraturan pemberlakuannya akan segera diselesaikann dan akan diberlakukan di DKI," ujar Safrizal. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik