Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MANTAN Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang video konferensi, Rabu (8/4).
Selain hukuman badan, Andra yang terbukti menerima uang dari Dirut PT Inti Darman Mappangra itu, di hukum denda Rp100 juta subside tiga bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Rabu, (8/4).
Diketahui, Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Andra tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Untuk hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.
Namun demikian, Hukuman yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana vonis tuntutan jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Diinformasikan, Dalam perkara ini, Andra diyakini telah menerima suap sebesar US$71 ribu atau Rp990 juta dan SGD96,7 ribu atau sekitar Rp964 juta dari Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara.
Suap diberikan agar Andra selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II memuluskan PT Inti menggarap proyek semi Baggage Handling System (BHS). Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved