Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang video konferensi, Rabu (8/4).
Selain hukuman badan, Andra yang terbukti menerima uang dari Dirut PT Inti Darman Mappangra itu, di hukum denda Rp100 juta subside tiga bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Rabu, (8/4).
Diketahui, Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Andra tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Untuk hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.
Namun demikian, Hukuman yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana vonis tuntutan jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Diinformasikan, Dalam perkara ini, Andra diyakini telah menerima suap sebesar US$71 ribu atau Rp990 juta dan SGD96,7 ribu atau sekitar Rp964 juta dari Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara.
Suap diberikan agar Andra selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II memuluskan PT Inti menggarap proyek semi Baggage Handling System (BHS). Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). (OL-2)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved