Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Mantan Dirkeu Angkasa Pura II A Agussalam, Diganjar 2,5 Tahun

Rifaldi Putra Irianto
08/4/2020 17:12
Mantan Dirkeu Angkasa Pura II A Agussalam, Diganjar 2,5 Tahun
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam(MI/Bary Fathahilah )

MANTAN Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang video konferensi, Rabu (8/4).

Selain hukuman badan, Andra yang terbukti menerima uang dari Dirut PT Inti Darman Mappangra itu, di hukum denda Rp100 juta subside tiga bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Rabu, (8/4).

Diketahui, Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Andra tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Untuk hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.

Namun demikian, Hukuman yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana vonis tuntutan jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Diinformasikan, Dalam perkara ini, Andra diyakini telah menerima suap sebesar US$71 ribu atau Rp990 juta dan SGD96,7 ribu atau sekitar Rp964 juta dari Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara.

Suap diberikan agar Andra selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II memuluskan PT Inti menggarap proyek semi Baggage Handling System (BHS). Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik