Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

NasDem: RKUHP Ditunda, RUU Pemasyarakatan Diprioritaskan

Putri Rosmalia Octaviyani
03/4/2020 17:04
NasDem: RKUHP Ditunda, RUU Pemasyarakatan Diprioritaskan
Taufik Basari(Dok MI)

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan bahwa NasDem tak ingin penyelesaian RKUHP dilakukan dengan terburu-buru. NasDem menilai penyelesaian RKUHP tidak memiliki urgensi dalam kaitannya dengan Covid-19.

"RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya menunggu wabah covid-19 ini reda agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan," ujar Taufik, dalam keterangannya, Jumat, (3/4).

Baca juga: Pekan Ketiga WFH, Permintaan Kebutuhan Pokok Meningkat 50%

Taufik mengatakan sejak awal Fraksi NasDem menginginkan tetap ada pembahasan mendalam lagi unttuk RKUHP. Oleh karena itu, yang akan didorong Fraksi NasDem adalah memprioritaskan percepatan pembahasan RUU Pemasyarakatan terlebih dahulu karena kebutuhan penanggulangan covid-19.

"Setelah RUU tersebut selesai baru kita mulai pembahasan RKUHP dengan kecepatan normal," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, RUU Pemasyarakatan saat ini memang butuh adanya pembahasan cepat, karena terkait dengan kebutuhan payung hukum bagi penggulangan Covid-19 di dalam Lapas. Sehingga, memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan.

Namun, Taufik juga menjelaskan bahwa Komisi III sejauh ini belum membahas dengan detail target penyelesaian kedua RUU itu.

"Dari Komisi III kita tidak membicarakan target penyelesaian, yang diminta Komisi III untuk ditetapkan dalam rapat paripurna untuk dapat memulai pembahasan RUU," ujar Taufik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan bahwa pimpinan DPR telah melakukan koordinasi dengan Komisi III. Komisi III mengatakan membutuhkan waktu setidaknya seminggu untuk merampungkan penyusunan kedua RUU tersebut.

"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II," ujar Azis, dalam rapat Paripurna DPR, Kamis, (2/4) kemarin.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik