Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang melakukan mudik di tengah pandemi korona atau covid-19. Hal ini untuk menahan penyebaran virus dari penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan ke perdesaan.
“Kita mendorong MUI agar mengeluarkan fatwa haram bagi pelaksanaan mudik,” kata Wapres Ma’ruf saat video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (3/4).
Baca juga: Selama Wabah, Kebutuhan Masyarakat akan Suplemen kian Meningkat
Wapres mengakui, masalah pergerakan masyarakat yang ingin kembali ke kampung menjadi tantangan bagi pemerintah. Apalagi, dalam waktu dekat ribuan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri kemungkinan akan kembali ke tanah air.
“Apabila tidak ada larangan keras, konsekuensi bakal ada di daerah penerima. Mencari strategi untuk menghambat penyebaran virus saat ini menjadi tantangan yang besar, makanya mencari masukan dari Gubernur,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil berterima kasih atas inovasi larangan haram mudik yang digagas Wapres. Pasalnya, banyak kalangan masyarakat yang menolak himbauan tidak mudik itu dengan berbagai macam dalih.
“Kalau sudah fatwa ulama, masyarakat dengar, Pak. Karena banyak yang berdalih dengan ayat juga untuk menolak larangan mudik itu. Kalau sudah ada fatwa MUI, kami sebagai umaro (pemimpin) tinggal menguatkan,” kata Ridwan.
Ridwan menceritakan kesulitannya ketika meminta masyarakat untuk tidak pergi ke tempat ibadah agar tidak terjadi penyebaran virus. “Waktu saya yang meminta agar shalat Jumat tidak dilakukan di mesjid, yang mem-bully saya banyak Pak. Setelah MUI turun tangan, baru masyarakat mengikuti,” jelasnya.
Baca juga: Hadapi Covid-19, Kesehatan Para Tenaga Medis Harus Terjaga
Ridwan mengakui faktor mudik yang membuat kepala daerah was-was dalam menangani penyebaran virus covid-19 ini. Dirinya optimistis bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19 tersebut selama mudik bisa dikendalikan.
“Kalau mudik bisa kita kendalikan, saya bisa yakinkan bapak di daerah bisa aman terkendali secara terukur. Mudah-mudahan bisa menjadi perhatian luar biasa,” paparnya. (Che/A-3)
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved