Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
ISTANA Kepresidenan angkat bicara mengenai gugatan pedagang usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran dianggap lalai dalam menangani wabah korona. Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyayangkan adanya gugatan tersebut.
"Ini ironis. Pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM. Di setiap rapat terbatas berulang kali Presiden menyampaikan pesan agar UMKM dibantu di tengah situasi yang sulit karena wabah covid-19 ini," ungkap Dini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).
Baca juga: Pemerintah Sebaiknya Manfaat Hotel Swasta untuk Tempat Karantina
Ia menampik tudingan bahwa pemerintah terlambat dalam mengambil tindakan terkait penanganan wabah covid-19. Urusan wabah saat ini, menurutnya, termasuk kategori force majeure atau sesuatu yang di luar kendali. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga negara-negara lain di dunia.
"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibandingkan Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," ujar Dini.
Ia menegaskan pemerintah saat ini terus bekerja keras untuk menangani wabah korona. Berbagai langkah mitigasi penyebaran virus dilakukan, kebutuhan sektor kesehatan terus diupayakan, dan bantuan sosial juga disiapkan, termasuk untuk masyarakat lapisan bawah seperti pelaku sektor UMKM.
Baca juga: Dampak Covid-19, Karyawan Perusahaan ini tidak Kunjung Digaji
"Jadi sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu Pemerintah berperang melawan wabah covid-19 ini. Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," ucapnya.
Meski begitu, ungkap Dini, pihaknya tetap menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan kelak.
"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara. Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait," ucap Dini.
Baca juga: Jumlah Penderita Terinfeksi Covid-19 di Dunia Lampaui 1 Juta
Sebelumnya, enam warga yang mengatasnamakan kelompok pedagang atau UMKM mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan wabah covid-19. Mereka menggugat dan meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar. (Dhk/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved