Kamis 02 April 2020, 15:16 WIB

Beredar Petisi Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Korona

Thomas Harming Suwarta | Politik dan Hukum
Beredar Petisi Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Korona

MI/Susanto
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

 

SEBUAH petisi beredar di laman change.org sejak Rabu (1/4) yang meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk membantu penanganan virus korona (covid-19). Sampai Kamis (2/4) siang, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 5.517 orang.

Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik

Menurut pembuat petisi, dr Nyoman Kusuma, Siti Fadilah saat memimpin Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) berhasil mengatasi berbagai penyakit menular.

Seperti, pada  2005-2009 Indonesia berhadapan dengan wabah flu burung yang tingkat kematian lebih tinggi dibandingkan dengan wabah covid-19.

Bahkan, WHO sempat menjadikan Indonesia sebagai pusat wabah dan dinyatakan sebagai pandemi global flu burung.

"Namun penetapan pandemi flobal flu burung saat itu bisa dipatahkan oleh Indonesia berkat kerja keras Menkes Siti Fadilah Supari. Sehingga WHO yang sudah siap menetapkan Pandemi Flu Burung akhirnya mencabut pernyataannya sendiri dan wabah mereda kemudian hilang dengan sendirinya," tulis Nyoman.

Baca juga: Anies Didesak Alihkan Dana Rp1,6 T Formula-e untuk Covid-19

Hal yang sama, lanjut dia, saat Flu Babi (H1N1) merebak di Mexico pada 2009 dan dinyatakan pandemi global. Tapi, Kementerian Kesehatan yang saat itu dipimpin Siti Fadilah Supari sekali lagi mampu melindungi rakyat Indonesia dari pandemi flu babi.

Baca juga: Singapura Catat Kematian Keempat Kasus Covid-19, Seorang WNI

Karena pengalaman dan keahlian itu, kata Nyoman, Siti dianggap mampu dan dibutuhkan oleh bangsa dan negara. "Tentu saja akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan 2004-2009 tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah korona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur," lanjutnya.

Nyoman menjelaskan, di usianya yang sudah 70 tahun, Siti harus menikmati kehidupan di balik penjara yang sangat padat berisi 20 orang dan tidak bisa dikunjungi.

Dalam kondisi ini pun Siti tetap tegar berusaha mengarahkan relawan kesehatan yang tergabung dalam DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) untuk membantu penyelamatan rakyat dengan membangun Satgas RT Siaga dan mencari bantuan buat rumah-rumah sakit yang membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi Corona. "Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah korona," katanya.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan poin yang meringankan vonisnya ialah karena telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. (X-15)

Baca Juga

Medcom

Kalah Lelang di Proyek Jalur Kereta, Pengusaha Malah Dapat Uang

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 25 September 2023, 10:00 WIB
KPK Sebut Pengusaha Tetap Dapat Duit Proyek Jalur Kereta Meski tak Ikut...
MI

PAN: Tawaran Prabowo Jadi Cawapres tidak Masuk Akal

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Senin 25 September 2023, 09:47 WIB
PAN menilai tidak masuk akal jika ada pihak yang menawarkan atau mengusulkan Prabowo Subianto menjadi bakal calon wakil...
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

Mahfud MD: Indonesia Perlu Pemimpin dari Pesantren

👤Budi Ernanto 🕔Senin 25 September 2023, 09:38 WIB
Setiap orang, terutama para santri dan santriwati, harus memberanikan diri belajar menjadi calon pemimpin yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya