Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pembebasan Puluhan Ribu Napi Dimulai

Tim/X-8
02/4/2020 07:05
Pembebasan Puluhan Ribu Napi Dimulai
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia(Smslap.ditjenpas.go.id/Tim Riset MI-NRC/L-1)

PEMERINTAH mulai membebaskan narapidana (napi) sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penularan virus korona varian covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP). Kemarin, lebih dari 5.000 napi dikeluarkan dari jeruji besi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, sebanyak 5.556 napi telah di pulangkan dan nantinya 30 ribu hingga 35 ribu lagi akan mendapatkan ‘hadiah’ serupa.

Pembebasan puluhan ribu napi itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di LP yang kapasitasnya terbatas.

“Kami sadar bahwa kapasitas LP kami terbatas,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, kemarin.

Dia menjelaskan pelepasan napi itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi ialah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi dan 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Asimilasi akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan kepala LP, kepala lembaga pembinaan khusus anak, serta kepala rutan. Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) ialah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi napi dan 1/2 masa pidana bagi anak.

Sebelum dibebaskan, kesehatan para napi akan dicek terlebih dahulu. “Kalau ternyata menunjukkan gejala covid-19, dia akan menjadi ODP (orang dalam pemantauan) dan kami rujuk ke fasilitas kesehatan untuk diisolasi,” kata Yasonna.

Anggota Komisi III Arsul Sani menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan sumber daya untuk melakukan pembinaan kepada napi yang di bebaskan tersebut. Jangan sampai mereka dibebaskan begitu saja. “Ini kan juga harus dipikirkan pembinaannya, karena rencananya bisa sampai 30 ribu yang dikeluarkan.”

Di Surakarta, Jawa Tengah, sedikitnya 27 napi atau warga binaan pemasyarakatan Rutan Klas IA bisa menghirup udara bebas lebih awal.

“Ada 27 napi yang keluar hari ini, karena Permenkum dan HAM 10/2020. Kebijakan asimilasi itu dimaknai sebagai tinggal di rumah masing-masing dan tetap dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas IA Surakarta, Soleh Joko Sutopo.

Pembebasan juga dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Jawa Tengah, terhadap 13 napi. Mereka dikeluarkan dari penjara untuk
menjalani asimilasi di rumah masing-masing. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik