Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan parameter yang jelas terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Pemerintah diminta tidak menyelipkan agenda terselubung dalam proses asimilasi narapidana akibat pandemi covid-19.
“Harus ada kriteria yang jelas agar narapidana itu bisa dibebaskan negara,” katanya ketika dihubungi, Rabu.
Uceng, panggilan akrab Zainal, berharap pemerintah tidak memukul rata para narapidana yang diberikan asimilasi. Walaupun pemerintah sudah mengindikasikan bakal memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana, hal tersebut bukan berarti mereka bebas begitu saja. “Sebaiknya ada mekanisme lapor bagi napi-napi ini, termasuk juga napi yang melakukan kejahatan berat lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, Uceng sepakat apabila napi yang diberikan asimilasi merupakan napi yang sebentar lagi berakhir masa pidananya. Apalagi kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan di tengah pandemi covid-19. “Namun yang masa hukumannya masih lama dan melakukan kejahatan berat sepertinya tidak perlu mendapatkan asimilasi dalam kaitannya dengan wabah covid-19 ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak. Namun, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Karena itu Yasonna ingin PP tersebut direvisi. (OL-8)
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
"Saat dunia semakin tidak menentu, kalau dibilang pusing tujuh keliling. Tapi saya yakin badai pasti berlalu. Paling penting karyawan semua sehat, dan bisa kerja" ujar Chandra.
"Tentu ini bantuan yang luar biasa, yang sangat kita butuhkan saat ini. Masker pelindung dengan spesipikasi yang bagus."
Diinformasikan pihak keluarga, saat ini dokter Handoko masih dalam kondisi sadar meski komunikasi sangat dibatasi.
Pasien positif korona ini adalah bagian dari rombongan umrah berjumlah 24 orang. Saat ini pengawasan terhadap 23 orang lainnya sedang dilakukan sampai 19 Maret atau masa inkubasi virus berakhir
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved