Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Harus Tetapkan Kriteria Terkait Revisi PP Hak Narapida

Emir Chairullah
01/4/2020 23:33
Pemerintah Harus Tetapkan Kriteria Terkait Revisi PP Hak Narapida
Lapas Cipinang(Antara)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan parameter yang jelas terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Pemerintah diminta tidak menyelipkan agenda terselubung dalam proses asimilasi narapidana akibat pandemi covid-19.

“Harus ada kriteria yang jelas agar narapidana itu bisa dibebaskan negara,” katanya ketika dihubungi, Rabu.

Uceng, panggilan akrab Zainal, berharap pemerintah tidak memukul rata para narapidana yang diberikan asimilasi. Walaupun pemerintah sudah mengindikasikan bakal memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana, hal tersebut bukan berarti mereka bebas begitu saja. “Sebaiknya ada mekanisme lapor bagi napi-napi ini, termasuk juga napi yang melakukan kejahatan berat lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, Uceng sepakat apabila napi yang diberikan asimilasi merupakan napi yang sebentar lagi berakhir masa pidananya. Apalagi kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan di tengah pandemi covid-19. “Namun yang masa hukumannya masih lama dan melakukan kejahatan berat sepertinya tidak perlu mendapatkan asimilasi dalam kaitannya dengan wabah covid-19 ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak. Namun, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Karena itu Yasonna ingin PP tersebut direvisi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik