Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pembatasan Skala Besar Dimulai

Andhika Prasetyo
01/4/2020 06:28
Pembatasan Skala Besar Dimulai
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers secara virtual mengenai penanganan pandemi covid-19 di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin.(BIRO PERS SETPRES/MUCHLIS JR)

PANDEMI virus korona baru atau covid-19 memaksa pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Di dalam status
kedaruratan tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk memberlakukan status darurat sipil.

Terkait dengan itu, Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan darurat sipil hanya akan diterapkan bila di Tanah Air terjadi situasi yang abnormal. Jika keadaan masih bisa ditangani dengan baik, Jokowi berjanji langkah tersebut tidak akan diambil pemerintah.

“Darurat sipil itu disiapkan bila terjadi keadaan abnormal. Perangkat itu harus disiapkan. Akan tetapi, kalau keadaan seperti sekarang, tentu saja tidak,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, kemarin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dua beleid besar yang didasari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sudah berlaku efektif setelah ditandatangani. Presiden menegaskan, dengan terbitnya PP dan keppres tersebut, tindakan-tindakan yang harus dilakukan tiap-tiap daerah menjadi jelas, terukur dan terarah.

Tidak boleh ada kepala daerah yang membuat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan melenceng dari koridor undang-undang, PP, dan keppres yang telah ditetapkan.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa untuk membantu masyarakat lapisan bawah, pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat, dari sembako, keringanan tarif listrik, hingga keringanan pembayaran kredit dalam kurun waktu pandemi covid-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan seluruh jajaran kepolisian siap melaksanakan apa pun kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19, termasuk PSBB. “Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan,” kata Jenderal Idham dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, kemarin.

Idham mengatakan Polri juga siap bersikap tegas dalam upaya patroli yang dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang- undangan.

Jamin hak

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, mengatakan negara dituntut menjamin hak-hak masyarakat di tengah penanggulangan virus korona. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah harus efektif dan tetap menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyebutkan status karantina wilayah lebih relevan diterapkan dalam menghadapi pandemi covid-19 jika dibandingkan dengan darurat sipil. “Yang lain sudah tidak relevan,” kata Habiburrokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Idham Azis secara virtual, kemarin.

Di lain pihak, komisioner Komnas HAM Amiruddin menilai pemberlakuan darurat sipil tidak tepat dalam penangan pandemi covid-19 dan bahkan bisa berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Daripada merancang darurat sipil yang mengandung banyak potensi pengingkaran pada HAM, terutama hak-hak sipil dan politik, lebih baik
pemerintah fokus merancang secara saksama upaya untuk mencegah perluasan penyebaran covid-19,” ujar dia melalui keterangan tertulis, kemarin. (Pro/Van/Cah/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik