Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Larangan warga asing untuk mencegah penularan Covid-19 itu efektif berlaku mulai Kamis (2/4).
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," kata Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (31/3) malam.
Diberlakukannya aturan baru tersebut juga sekaligus mencabut dua beleid serupa sebelumnya terkait pembatasan keimigrasiaan yakni Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.
Baca juga: Polri Harus Tindak Tegas Penyebar Hoaks soal Covid-19
Jhoni menyatakan dengan pemberlakuan aturan baru tersebut, seluruh warga asing dilarang masuk maupun transit di wilayah Indonesia.
Larangan berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian yakni pertama, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Pengecualian ketiga, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Pengecualian keempat untuk tenaga bantuan, dukungan medis, dan pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan," imbuh Jhoni.
Pengecualian kelima untuk awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan keenam bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Daftar pengecualian tersebut juga harus memenuhi tiga syarat jika ingin masuk ke Indonesia yakni adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan masing-masing negara.
Kemudian, yang bersangkutan telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir ialah, pernyataan kesediaan dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah Indonesia.
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, juga mengatur mengenai izin tinggal WNA yang sudah tingal atau berada di Indonesia.
Pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
Untuk pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan juga diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. (OL-1)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved