Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Larangan Warga Asing Masuk Indonesia Berlaku Besok

Dhika Kusuma Winata
01/4/2020 06:02
Larangan Warga Asing Masuk Indonesia Berlaku Besok
Turis mancanegara diperiksa suhu tubuhnya saat berkunjung ke Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.(MI/Tosiani)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Larangan warga asing untuk mencegah penularan Covid-19 itu efektif berlaku mulai Kamis (2/4).

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," kata Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (31/3) malam.

Diberlakukannya aturan baru tersebut juga sekaligus mencabut dua beleid serupa sebelumnya terkait pembatasan keimigrasiaan yakni Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

Baca juga: Polri Harus Tindak Tegas Penyebar Hoaks soal Covid-19

Jhoni menyatakan dengan pemberlakuan aturan baru tersebut, seluruh warga asing dilarang masuk maupun transit di wilayah Indonesia.

Larangan berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian yakni pertama, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Pengecualian ketiga, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

"Pengecualian keempat untuk tenaga bantuan, dukungan medis, dan pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan," imbuh Jhoni.

Pengecualian kelima untuk awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan keenam bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Daftar pengecualian tersebut juga harus memenuhi tiga syarat jika ingin masuk ke Indonesia yakni adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan masing-masing negara.

Kemudian, yang bersangkutan telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir ialah, pernyataan kesediaan dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah Indonesia.

Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, juga mengatur mengenai izin tinggal WNA yang sudah tingal atau berada di Indonesia.

Pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Untuk pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan juga diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya