Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH menetapkan pandemi virus korona (covid-19) sebagai penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya memutuskan dalam Rapat Kabinet opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," jelas Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3), seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Arahan Lengkap Presiden Dalam Penanganan Covid-19
Sesuai Undang-Undang, lanjut Presiden, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut," kata Presiden.
Dengan terbitnya PP ini, menurut Presiden, kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Presiden.
Presiden menjelaskan, Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tetapi tidak bisa meniru begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," sambung Presiden.
Baca juga: Presiden Teken PP dan Keppres Turunan UU Kekarantinaan Kesehatan
Inti kebijakan pemerintah, lanjut Presiden, sangat jelas dan tegas yaitu kesehatan masyarakat adalah yang utama.
"Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," tambahnya.
Kepala Negara juga menjelaskan, pemerintah akan terus menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya," jelasnya.
Kepala Negara juga menjelaskan akan menyiapkan semua skenario dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. "Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak," tambah Presiden.
Menurut Presiden, PP dan Keppres PSBB baru saja ditandatangani dan diharapkan dari setelah ditandatanganinya dokumen itu akan mulai efektif berjalan. "Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-Undang, PP, dan Keppres yang telah tadi baru saya saja saya tanda tangani," jelasnya. (X-15)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved