Cegah Covid-19 Masuk Lapas, Kemenkumhan Tiadakan Kunjungan

Cahya Mulyana
26/3/2020 17:58
Cegah Covid-19 Masuk Lapas, Kemenkumhan Tiadakan Kunjungan
Pencegahan penularan virus korona di Lapas Cipinang(Antara/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meniadakan kunjungan keluarga di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.

Lapas dan rutan yang ditiadakan waktu kunjungan ialah Lapas yang berada di zona merah kasus Covid-19, seperti di Jakarta dan Banten. Sementara di lapas dan rutan lain, diberlakukan pembatasan waktu kunjungan.

Kebijakan itu, menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM Fitriadi Agung Prabowo untuk mengantisipasi virus korona atau covid-19 menyebar ke warga binaan.

"Langkah kemenkumham untuk mengatasi dengan meniadakan kunjungan keluarga ke lapas atau rutan sementara," kata Fitriadi Agung kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).

Tidak hanya itu, kata dia, lapas dan rutan juga disemprot disinfektan yang sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah supaya terbebas dari pandemi virus tersebut.

"Kedua langkah diterapkan di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia," pungkasnya.

Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Migrasi Warga Cegah Perluasan Covid 19

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan telah menunjuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai rujukan isolasi mandiri untuk penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP), dan suspek.

"Pastikan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan kantor wilayah terdapat satuan petugas (satgas) khusus Covid-19. Kita harus dapat menghadapi keadaan terburuk dimana Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) terdapat pasien dengan pengawasan (PDP),” tutur pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.

Beberapa UPT Pemasyarakatan tengah disiapkan sebagai rujukan isoalsi mandiri bagi WBP ODP, PDP dan suspek Covid-19, antara lain Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang,dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.

Wilayah lainnya nantinya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri.

Dalam telekonferensi, Nugroho juga menegaskan pentingnya peyediaan alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan dan meminta UPT Pemasyarakatan segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19 dengan melakukan revisi anggaran sesuai jenjang yang ada.

"Pastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun secara umum serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona. Periksa kesehatan Tahanan dan Narapidana yang telah kontak dengan orang luar seperti setelah sidang atau bertemu pengacara,” tegas Nugroho.

Upaya pencegahan lainnya juga terus dilakukan seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga pembatasan kunjungan dengan video call. UPT Pemasyarakatan terus didorong untuk terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPBD setempat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya