Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER KPU RI Evi Novida Ginting Manik akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan memberhentikannya terkait dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Evi menilai putusan DKPP cacat hukum dan melampaui wewenang yang diamanatkan undang-undang.
"Putusan DKPP itu cacat sehingga batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanankan. Saya akan mengajukan gugatan dan meminta pembatalan putusan DKPP No 317 tersebut," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Dalam gugatan, ia akan sampaikan alasan-alasan hukum agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP dan apa yang sudah dialaminya berkaitan dengan putusan itu.
Selaku koordinator divisi teknis penyelenggaraan dan logistik pemilu, Evi mengatakan tidak melanggar kode etik seperti yang diputuskan DKPP. Dirinya, KPU RI, juga KPU Kalbar hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Apalagi, yang dipersoalkan dalam kasus tersebut ialah perselisihan suara yang wewenangnya jelas ada pada MK.
"Dalam hal ini KPU RI hanya menjamin ketentuan Pasal 24c ayat 1 UUD 45 yang berbunyi MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat," jelas Evi.
Dia juga menyoroti putusan DKPP atas drinya yang mengabaikan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP No 2/2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri paling sedikit 5 anggota DKPP. Putusan terhadapnya hanya diambil 4 orang majelis DKPP, yang artinya cacat hukum.
"Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan diri dan martabat saya sebagai peyelenggara pemilu, melainkan untuk seluruh penyelenggara pemilu ke depannya. Putusan yang tidak dilandasi kebenaran dan kaedilan ini bisa mencederai kenyamanan dan ketenangan penyelenggara pemilu," tegasnya.
Di lain pihak, DKPP meminta Presiden Jokowi segara mengeluarkan SK pemberhentian Evi dari KPU RI karena terbukti melanggar kode etik. "Kita meminta supaya Presiden segera menerbitkan SK pemberhentian (Evi)," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad.
Setiap keputusan DKPP, kata dia, wajib dilaksanakan sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu. "Kita harapkan bisa cepat seperti dalam kasus Wahyu Setiawan, dalam 7 hari sudah ada SK presiden." (Van/P-3)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved