Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Merasa Dizalimi, Evi Ginting Balik Menggugat DKPP

Van/P-3
20/3/2020 08:15
Merasa Dizalimi, Evi Ginting Balik Menggugat DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik bersama Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, kemarin(MI/M IRFAN)

KOMISIONER KPU RI Evi Novida Ginting Manik akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan memberhentikannya terkait dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Evi menilai putusan DKPP cacat hukum dan melampaui wewenang yang diamanatkan undang-undang.

"Putusan DKPP itu cacat sehingga batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanankan. Saya akan mengajukan gugatan dan meminta pembatalan putusan DKPP No 317 tersebut," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Dalam gugatan, ia akan sampaikan alasan-alasan hukum agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP dan apa yang sudah dialaminya berkaitan dengan putusan itu.

Selaku koordinator divisi teknis penyelenggaraan dan logistik pemilu, Evi mengatakan tidak melanggar kode etik seperti yang diputuskan DKPP. Dirinya, KPU RI, juga KPU Kalbar hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Apalagi, yang dipersoalkan dalam kasus tersebut ialah perselisihan suara yang wewenangnya jelas ada pada MK.

"Dalam hal ini KPU RI hanya menjamin ketentuan Pasal 24c ayat 1 UUD 45 yang berbunyi MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat," jelas Evi.

Dia juga menyoroti putusan DKPP atas drinya yang mengabaikan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP No 2/2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri paling sedikit 5 anggota DKPP. Putusan terhadapnya hanya diambil 4 orang majelis DKPP, yang artinya cacat hukum.

"Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan diri dan martabat saya sebagai peyelenggara pemilu, melainkan untuk seluruh penyelenggara pemilu ke depannya. Putusan yang tidak dilandasi kebenaran dan kaedilan ini bisa mencederai kenyamanan dan ketenangan penyelenggara pemilu," tegasnya.

Di lain pihak, DKPP meminta Presiden Jokowi segara mengeluarkan SK pemberhentian Evi dari KPU RI karena terbukti melanggar kode etik. "Kita meminta supaya Presiden segera menerbitkan SK pemberhentian (Evi)," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad.

Setiap keputusan DKPP, kata dia, wajib dilaksanakan sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu. "Kita harapkan bisa cepat seperti dalam kasus Wahyu Setiawan, dalam 7 hari sudah ada SK presiden." (Van/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya