Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyesuaian menindaklanjuti kondisi terbaru terkait dengan wabah Covid-19. Salah satunya, komisi menutup kunjungan di semua rumah tahanan KPK. Penutupan berlaku mulai hari ini, Rabu (18/3) sampai 31 Maret mendatang.
"Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi global, kebijakan kepala rutan cabang KPK untuk sementara waktu ditunda dengan memperhatikan perkembangan selanjutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Rabu (18/3).
Penutupan kunjungan tersebut ditujukan untuk setiap orang, baik keluarga atau kerabat tahanan. Khusus untuk penasihat hukum tetap bisa melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan keamanan kesehatan. Adapun barang titipan untuk tahanan tetap akan diterima sesuai dengan jadwal seperti biasa.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Orang Terkait Kasus Suap di MA
Ali menambahkan pimpinan KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK. Mulai 18 Maret hingga 31 Maret mendatang, pegawai KPK akan menerapkan prosedur bekerja dari rumah. Dampaknya, sejumlah layanan publik yang dilakukan di kantor KPK akan dibatasi dan dioptimalkan secara daring.
"KPK menutup layanan tatap muka untuk sementara. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi," ujar Ali.
Ali melanjutkan, untuk dua layanan publik lainnya yakni pengaduan masyarakat dan pelaporan harta (LHKPN), KPK tetap membuka layanan tatap muka. Namun, KPK menyarankan masyarakat lebih menggunakan saluran daring.
Untuk pengaduan masyarakat, KPK mengimbau masyarakat untuk sementara menggunakan akses daring melalui kws.kpk.go.id, surat elektronik [email protected], atau di layanan Whatsapp dengan nomor 0811959575.
Kemudian, untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dipersilakan mengakses elhkpn.kpk.id dan surat elektronik [email protected]. Adapun layanan call center 198 tetap beroperasi dengan perubahan jam layanan dari Senin-Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB.
"Khusus untuk bidang penindakan, kerja-kerja pemeriksaan saksi perkara tetap berjalan seperti biasa dengan memperhatikan standar keamanan kesehatan. Karena penyelesaian berkas perkara dibatasi oleh ketentuan undang-undang," tukas Ali. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved