Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi telah menetapkan tidak ada kegiatan persidangan mulai hari ini, Selasa (17/3) hingga 30 Maret 2020. Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan hal itu dilakukan melakukan pencegahan sekaligus meminimalisasi penyebaran virus korona atau Covid-19.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Senin (16/3).
"Diatur agar hakim MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya," ujar Fajar melalui siaran pers, Senin (16/3).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diburu dan Kasus Dikebut
Menyangkut layanan penanganan perkara, ia mengatakan sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (16/3), tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa (17/3) hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK.
Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali," ujarnya.
Pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak yakni pemohon perkara, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemberi keterangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Para pihak berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket penerimaan perkara di Lobi Gedung MK, terang Fajar, dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia.
Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id.
Selain itu, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
"Diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan," imbuhnya.
Disampaikannya MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain.
Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan. Di samping itu, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved