Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut seluruh jadwal persidangan baik sidang pleno maupun sidang panel di Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilanjutkan dalam beberapa waktu yang belum dapat ditentukan. Hal itu karena kondisi dan situasi nasional terkait penyebaran wabah Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Anwar dalam persidangan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK) terhadap UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Karena situasi nasional yang sedang kita hadapi ini, internasional malah. Untuk itu, mohon diperhatikan, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan dan akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional ke depan," kata Anwar dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/3).
Baca juga: KPK Optimistis Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi
"Dan bukan hanya sidang ini tapi untuk semua persidangan, jadi bukan khusus sidang perkara mengenai KPK ini, jadi untuk seluruh persidangan baik sidang pleno maupun sidang panel," imbuhnya.
Disebutnya, penundaan persidangan ini dilakukan untuk menghindari terjadi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas, dan tentunya berisiko kepada kondisi negara.
"Kita tentunya semua berharap tetap dalam keadaan sehat, bukan hanya majelis hakim tapi tentu itu untuk semua masyarakat, sekali lagi ini dilakukan untuk mengantisipasi keadaan," tuturnya.
Dengan demikian, Anwar pun kembali menegaskan bahwa seluruh persidangan akan ditunda, dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
"Karena situasi negara bahkan internasional sekarang sedang mengantisipasi pesebaran virus korona, sekali lagi sidang akan ditunda sampai waktu yang tidak bisa dipastikan sampai kapan. Nanti panitra akan memberitahu kapan sidang akan dilanjutkan kembali," tukasnya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved