Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ahli Sebut Jabatan Wamen Boleh Dibentuk

Rif/P-1
13/3/2020 07:45
Ahli Sebut Jabatan Wamen Boleh Dibentuk
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) di ruang sidang utama Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi melakukan sidang perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019, kemarin. Sidang tersebut berisi pokok perkara permohonan pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945.

Saksi ahli dari pemerintah, yakni Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebutkan benar jabatan wakil menteri (wamen) tidak diatur dalam UUD 1945.

Namun demikian, bukan berarti wamen tidak dapat dibentuk dalam sebuah struktur kementerian.

"Tetapi, tentu saja sekali lagi tidak mungkin dan tidak bisa dikatakan bahwa tidak dapat dibuat jabatan tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal.

Ia menyebutkan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga memiliki tugas dalam menjalankan pemerintahan guna menyejahterakan rakyat dapat diartikan bahwa menghadirkan jabatan wamen merupakan kewenangan presiden.

"Artinya fungsi pemerintah ini yang mengakibatkan adanya kewenangan bagi presiden untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan selaku kepala pemerintah. Mengisi di sini termasuk juga dalam urus-an jabatan wakil menteri," sebutnya.

"Dapat diartikan, ketiadaan pengaturan dan penyebutan jabatan wamen dalam UUD, sekali lagi sama sekali tidak mungkin dapat dijadikan dalil bahwa hal itu berarti dilarang dalam UUD secara konstitusional.''

Ia menilai, hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam konteks bahwa adanya praktik berbeda selama pengangkatan wamen yang tidak mengikuti standar, Zainal mengatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan bahwa presiden tidak bisa membentuk jabatan wamen.

"Hal itu, menurut saya tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengangkat-an wamen. Saya beranggapan jabatan wamen akan dianggap ada jika memang adanya beban kerja khusus untuk menguatkan sistem pemerintahan dalam kementerian itu.''

Sebelumnya pemohon, Bayu Segara, menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebutkan jabatan wamen bertentangan dengan UUD 1945.

Bayu menyebutkan adanya elemen yang bertentangan terkait jabatan wakil menteri karena adanya UU Kementerian itu sendiri, yakni jabatan pembantu telah diatur secara limitatif sehingga mengadakan pembantu lagi merupakan hal yang keliru.

Selain itu hal-hal lainnya yang ditambahkan pemohon dalam bagian membangun logika pemohon ketika membawakan permohonan ini. (Rif/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik