Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi melakukan sidang perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019, kemarin. Sidang tersebut berisi pokok perkara permohonan pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945.
Saksi ahli dari pemerintah, yakni Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebutkan benar jabatan wakil menteri (wamen) tidak diatur dalam UUD 1945.
Namun demikian, bukan berarti wamen tidak dapat dibentuk dalam sebuah struktur kementerian.
"Tetapi, tentu saja sekali lagi tidak mungkin dan tidak bisa dikatakan bahwa tidak dapat dibuat jabatan tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal.
Ia menyebutkan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga memiliki tugas dalam menjalankan pemerintahan guna menyejahterakan rakyat dapat diartikan bahwa menghadirkan jabatan wamen merupakan kewenangan presiden.
"Artinya fungsi pemerintah ini yang mengakibatkan adanya kewenangan bagi presiden untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan selaku kepala pemerintah. Mengisi di sini termasuk juga dalam urus-an jabatan wakil menteri," sebutnya.
"Dapat diartikan, ketiadaan pengaturan dan penyebutan jabatan wamen dalam UUD, sekali lagi sama sekali tidak mungkin dapat dijadikan dalil bahwa hal itu berarti dilarang dalam UUD secara konstitusional.''
Ia menilai, hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam konteks bahwa adanya praktik berbeda selama pengangkatan wamen yang tidak mengikuti standar, Zainal mengatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan bahwa presiden tidak bisa membentuk jabatan wamen.
"Hal itu, menurut saya tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengangkat-an wamen. Saya beranggapan jabatan wamen akan dianggap ada jika memang adanya beban kerja khusus untuk menguatkan sistem pemerintahan dalam kementerian itu.''
Sebelumnya pemohon, Bayu Segara, menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebutkan jabatan wamen bertentangan dengan UUD 1945.
Bayu menyebutkan adanya elemen yang bertentangan terkait jabatan wakil menteri karena adanya UU Kementerian itu sendiri, yakni jabatan pembantu telah diatur secara limitatif sehingga mengadakan pembantu lagi merupakan hal yang keliru.
Selain itu hal-hal lainnya yang ditambahkan pemohon dalam bagian membangun logika pemohon ketika membawakan permohonan ini. (Rif/P-1)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved