Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muchtar Effendi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Muchtar Effendi terbukti bersalah dalam kasus suap permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan putusan majelis di PN Jakarta Pusat (12/3).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut Muchtar untuk hukiman kurungan selama 8 tahun serta denda Rp450 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya berat hukuman, perbuatan Muchtar disebut tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan hukuman lantaran Muchtar berprilaku sopan dan punya tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim sore ini, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Hal ini melanggar Pasal 12c UU Tindak Pidana Korupsi pasal juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dalam dakwaan kedua.
Adapun, masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Muchtar.
Sementara terkait barang bukti sejumlah 570, majelis pun memutuskan barang bukti nomor 543 sampai 570 sudah diputuskan dalam perkara Akil Mochtar. Sehingga tidak ada barang bukti lain yang diputuskan dalam kasus Muchtar sendiri.
Menanggapi putusan tersebut, Muchtar mengungkapkan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya terkait upaya banding.
"Alhamdulilah, puji syukur pada hari ini saya mendapat hadiah ujian dari Allah dan insyah Allah atas apa yang telah diputuskan membuat menjadi lebih baik. Nanti pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. Setelah ini baru kami berkomunikasi dengan ketua tim penaset hukum," ungkapnya.
Muchtar sendiri merupakan orang dekat terpidana kasus suap sekaligus mantan Ketua MK RI M Akil Mochtar. Ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Palembang, di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Dia dan Akil dinilai terbukti menerima Rp16,42 miliar dan USD316.700 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton. Suap diberikan terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Selain itu, Muchtar juga menerima Rp10 miliar dan USD500 ribu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Uang itu terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Muchtar disebut menjadi perantara pemberian uang dari Romi Herton dan Budi Antoni kepada Akil. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada yang diadili Akil sebagai hakim konstitusi.(OL-2)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved