Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan tidak mengetahui keberadaan Nurhadi setelah ditetapkan DPO oleh KPK. Dirinya justru tahu infomasi tersebut dari media massa.
"Saya justru yang nggak tahu sebenarnya soal buron ini, yang kalo kita baca berita yang tau tentang buron ini cuma berdua Boyamin dan Haris. Bahkan malah ditunjukan tempatnya itu ada dimana," kata Maqdir dalam sebuah diskusi radio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Makdir mengatakan justru Haris Azhar dan Boyamin Saiman pernah menyebut keberadaan Nurhadi berada di salah satu Apartemen mewah dengan dilengkapi perlindungan ketat.
Maqdir menilai, sudah ada sejumlah petunjuk dari masyarakat terkait keberadaan para buron KPK, menurutnya kasus ini harus bisa diungkap, karena kesetaraan dalam penegakan hukum penting dan harus dilakukan.
“Bagaimana kita mau menganggap bahwa penegakan hukum ini kita lakukan secara baik dan benar ketika suatu pihak menganggap lebih tinggi dari pihak lain,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Mafia Hukum Tak Berhenti pada Nurhadi
Sementara kata Maqdir, Boyamin malah akan memberikan hadiah berupa Iphone 11 jika ada yang bisa menemukan buronan KPK itu. Itu merupakan sayembara untuk orang yang berhasil menemukan Nurhadi.
"Apalagi Boyamin bikin sayembara ketika ditanya oleh wartawan apakah saya bisa ikut sayembara itu Boyamin bilang iya," ucap Maqdir.
"Nah jadi kalo soal keberadaan beliau-beliau itu, mestinya lebih bagus mereka saja yang menerangkannya saya nggak tahu," sambungnya.
Maqdir menyampaikan, terakhir bertemu dengan Nurhadi pada Januari 2020. Pertemuan itu dilakukan karena praperadilan terhadap Nurhadi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Maqdir enggan membeberkan dimana lokasi pertemuannya itu dengan Nurhadi.
"Itulah pembicaraan kami, akhir Januari, ya ada satu tempat lah yang pasti didekat kantornya Boyamin," urai Maqdir.
Maqdir pun menyebut, tak mengetahui mengapa KPK secara tiba-tiba memasukan kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal, pengajuan praperadilan itu, klaim Maqdir, merupakan itikad baik bagi Nurhadi untuk mengakui perkara yang menjeratnya.
"Fakta-fakta yang kami diberitahu oleh pak Nurhadi bahwa panggilan terhadap pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," tandasnya. (OL-13)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved