Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 14 kilogram (Kg) yang terbagi dalam 35 paket narkoba jenis tembakau sintetis gorila diamankan Polres Metro Jakarta Barat dari lokasi home industri di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Turut pula ditangkap lima orang yang terkait dalam usaha ilegal tersebut yakni FJ,21, AA,22, YD,22, DP,23 dan OP,19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula penyalahgunaan tembakau sintetis yang dilakukan oknum mahasiswa di Bekasi, Jabar, pertengahan bulan lalu.
Dijelaskannya Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 3 AKP Fiernando langsung bergerak melakukan pengembangan, hasilnya tersangka oknum mahasiswa tersebut memesan tembakau gorila melalui media sosial. Kemudian petugas berhasil menggerebek sebuah unit apartemen yang dijadikan tempat pembuat tembakau gorila.
"Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lain yang sedang meracik tembakau sintetis dengan bahan kimia," ujar Kombes Pol Audie S Latuheru, dalam konperensi pers, Selasa (03/03).
Sementara itu, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dalam pembuatan tembakau sintetis tersebut tersangka melarutkan bahan kimia ke dalam cairan alkohol, setelah larut kemudian cairan tersebut disiram ke tiap tembakau kering yang sudah disiapkan lalu dikeringkan hingga kemudian dikemas menggunakan plastik.
"Para pelaku kita jerat dengan UU Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Ronaldo. (OL-2)
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved