Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Putusan MK Momentum Perbaikan Pemilu Serentak

Cahya Mulyana
02/3/2020 11:00
Putusan MK Momentum Perbaikan Pemilu Serentak
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di TPS Rangkasbitung Timur.(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

ENAM masukan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pelaksanaan pemilu serentak harus menjadi tonggak untuk menentukan model yang paling baik. Penentuannya dengan pemerintah dan DPR membuka ruang aspirasi masyarakat supaya mekanisme pesta demokrasi ke depan lebih bermutu.

"Dengan opsi yang diberikan oleh MK, pemerintah dan DPR sudah harus proaktif untuk melakukan komunikasi terbuka kepada stakeholders demokrasi kita, baik akademisi dan warga masyarakat umum sebagai jalan terang dalam menentukan pilihan model Pemilu serentak yang dikehendaki bersama nantinya," kata Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Lutfhi kepada Media Indonesia, Senin (2/3).

Menurut dia, perbaikan pesta demokrasi sudah saanyat dilakukan mengingat gelaran ini pada 2019 menyimpan banyak catatan. Momentumnya sangat tepat dengan berbebakal putusan MK atas uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Momentum Penataan Pemilu yang Lebih Baik

Ia pun mengapresiasi karena MK memberikan sejumlah alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak. Pemilu dengan model lima kotak surat suara pada 2019 lebih banyak dianggap memiliki kelemahan terlebih dengan banyaknya petugas penyelenggaranya yang wafat dalam tugas.

"Sehingga dari model pelaksanaan pemilu serentak dari MK, opsi nomor empat lebih terlihat menarik, yaitu pemilihan umum tingkat nasional dengan pemilihan umum tingkat daerah dipisahkan," katanya.

Penentuan model pemilu serentak, kata dia, harus dilandaskan pada komitmen semua pihak untuk meningkatkan mutu demokrasi.

"Dua hal pokok di atas haruslah disertai komitmen kuat para penyelenggara dan pengawas pemilu sehingga pemilu kita betul-betul bermartabat dan berkualitas. Tidak hanya peran serta pemerintah dan masyarakat secara umum, tetapi perangkat yang bekerja juga harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya.

Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK 55/2020 menyatakan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu: pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali kota. Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan

Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali kota.

Selanjutnya pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, tawaran model keempat dari MK perlu disoroti karena paling tepat diterapkan. Keserentakan dengan dua model yakni pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD dan 2 tahun berikutnya memilih Gubernur, Bupati, Walikota, dan Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota.

"Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan. Pemerintahan adalah relasi politik antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, keserentakan adalah serentak untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif, untuk pemilu tingkat nasional dipisah dg pemilu tingkat daerah," paparnya.

Pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, lebih mudah dalam tata kelola, baik dari sisi penyelenggara pemilu, pemilih dan partai politik.

"Pemilih akan lebih fokus dalam membuat penilaian terhadap partai/calon dan topik kampanye. Partai akan lebih mudah mengelola dalam rekuretmen calon, kampanye dan strategi pemenangan. Penyelenggara pemilu lebih mudah dalam menata kelola penyelenggaraan pemilu, dan beban kerja relatif bisa terbagi," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya