Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PKS Pilih Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional

Abdillah Muhammad Marzuqi
28/2/2020 20:20
PKS Pilih Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera(Dok MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya, Rabu (26/2), menetapkan penyelenggaraan pemilu mendatang tetap serentak. Enam opsi kemudian disodorkan sebagai penafsiran keserentakan tersebut.   

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan PKS mendukung pilihan pemilihan presiden diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan DPR RI dan DPD RI.  Adapun pemilihan kepala daerah diserentakkan dengan pemilihan DRPD.

"Opsi pemilu nasional, pilpres diserentakkan dengan pileg DPR dan DPD. Dan pemilu lokal memilih kepala daerah provinsi dan kota/kabupaten serentak dengan pileg DPRD provinsi dan kota/kabupaten," terang Mardani, di Jakarta, Jumat (28/2)

Menurutnya, dengan model tersebut, semua isu bisa terakomodasi dengan proporsional sekaligus sesuai dengan rezim.

"Agar semua isu dapat terakomodasi secara proporsional dan menyesuaikan dengan rezimnya. DPRD adalah rezim pemda, baik jika bersama dengan pilkada. Di pusat sistem presidensial diperkuat dengan keserentakan. Di lokal pemenang pilkada diperkuat dengan keserentakan DPRD," tegasnya.

Sebelumnya, MK memutus perkara 55/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Uji materi diajukan terhadap keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK memberikan sejumlah opsi pemilihan serentak yang masih konstitusional, yakni :

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.

6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya