Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPP Pertanyakan Makna Serentak dalam Putusan MK

Putri Rosmalia Octaviyani
28/2/2020 13:35
PPP Pertanyakan Makna Serentak dalam Putusan MK
Sekjen PPP, Arsul Sani.(MI/Andry Widyanto )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap dilaksanakam serentak. Namun, makna serentak dalam putusan tersebut dianggap belum memiliki kepastian secara teknis.

"PPP mempertanyakan makna serentak itu apakah hari pencoblosannya atau proses pengajuannya," ujar Sekjen PPP, Arsul Sani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).

Arsul berpendapat bahwa putusan serentak yang dikeluarkan MK saat ini seharusnya masih terbuka untuk tidak hanya satu tafsir.

"Apakah serentak itu dalam arti nyoblosnya hari pencoblosannya harus sama atau proses awalnya yang harus sama. Jadi kan bisa saja kemudian pemilu itu kita selenggarakan serentak dalam arti misalnya, yang namanya pengajuan calon anggota DPR anggota DPD capres dan cawapresnya bersamaan. Tetapi kemudian pelaksanaan pencoblosannya apakah harus bersamaan atau tidak. Nah itu masih boleh dipertanyakan," ujar Arsul.

Pada Rabu (26/2), MK memutuskan gugatan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pada intinya Majelis Hakim MK menyatakan pemilu tetap berlangsung serentak, tetapi model keserentakan tidak mesti seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019. Untuk itu, MK menawarkan enam opsi.

Baca juga : DPR Kaji 6 Opsi Pemilu Serentak

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa PPP menghormati putusan MK. Namun, PPP menyayangkan hakim MK mengabaikan fakta banyaknya korban meninggal dari unsur penyelengggara pemilu ad hoc ketika Pemilu 2019.

"Putusan MK yang berisi variasi pilihan model keserentakan pemilu, mengesankan MK gamang untuk memutuskan perkara yang diajukan pemohon. Padahal MK tinggal menguji pasal apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 bukan malah membuat norma baru yang variatif," ujar Baidowi.

Ia mengatakan Fraksi PPP DPR akan mendalami putusan MK tersebut. PPP juga akan mencari formulasi pemilu serentak yang murah, efektif, efisien dengan semangat jujur, adil, transparan, dan obyektif.
(Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya