Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI secara resmi menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru. Ia menggantikan Wahyu Setiawan yang telah ditahan KPK karena kasus suap.
I Dewa Kadek Wiarsa mengatakan, salah satu hal yang akan jadi perhatiannya ketika mulai bekerja sebagai komisioner KPU ialah terkait persiapan Pilkada 2020. Ia berharap KPU bisa menyelenggarakan Pilkada yang damai dan jujur.
"Salah satu isu penting bagi lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU adalah aspek integritas dan kepercayaan publik. Tadi pimpinan DPR sudah sampaikan itu. Tentu ini menjadi salah satu atensi saya sekiranya nanti memang sudah dilantik dan bertugas," ujar Wiarsa, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (27/2).
Baca juga: DPR Akan Kaji 6 Format Pemilu yang Ditawarkan MK
Ia mengatakan bahwa menjaga kepercayaan publik akan menjadi tugas berat yang harus dilakukannya. Terumata pasca adanya kasus suap.
Wiarsa mengatakan akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan KPU lain begitu dilantik secara resmi.
"Saya tentu menghormati mekanisme yang ada, nah setelah nanti proses di presiden saya dilantik, tentu saya akan berkooridinasi khsusus nanti untuk hal ini," ujarnya.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan bahwa Wiarsa harus segera bekerja secara profesional ketika sudah dilantik. Masyarakat menaruh harapan besar agar pemilu bisa terselenggara dengan jujur dan tidak ada lagi pelanggaran oleh KPU.
"Pak Dewa harus segera bekerja secara profesional, kemudian tidak bisa lama belajar, harus segera mengikuti proses yang ada di KPU karena sebentar lagi kita akan menuju Pilkada 2020. Jadi ya cepat bekerja secara profesional dan jangan sampai kemudian menghambat kinerja dari KPU," ujar Puan. (OL-8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved