Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA majelis hakim Fahzal Hendri kesal lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak konsisten. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin menghadirkan Endang, sopir Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Keterangan Endang berubah-ubah soal uang yang diduga sebagai suap proyek semi baggage handling system (BHS). Pada penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endang menyebutkan uang tersebut bukan terkait dengan utang piutang. Namun, saat bersaksi di persidangan bosnya, Endang mengaku uang itu terkait dengan utang piutang.
"Cobalah dipikir-pikir dulu. Sebelum memberikan keterangan dengan keterangan yang salah bisa salah itu putusan," tegas hakim Fahzal.
Endang mengaku tidak mengubah berita acara pidana (BAP) karena panik bosnya ditangkap. "Saya di BAP itu saya jujur panik, jadi saya bicara apa adanya. Itu pun waktu dan tanggal saya lupa," ujar Endang.
Alasan Endang pun tidak diterima hakim Fahzal. Pasalnya, Edang melalui lima kali pemeriksaan.
"Saudara bisa bilang syok, tetapi kalau beberapa kali diperiksa ditanya juga di situ. Apakah ada keterangan Saudara yang berubah, mesti itu yang ditanya penyidik. Kenapa Saudara tidak ubah itu?" ujar Fahzal.
Sebagaimana diketahui, Andra didakwa menerima suap senilai US$71.000 dan S$96.700 dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara terkait proyek BHS di PT AP II.
Selain Endang, sidang kali ini menghadirkan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura (AP) II Persero, Ituk Heraindri. Ituk mengaku sempat mempertanyakan telatnya pemberian uang muka yang dilakukan anak perusahaan, PT Angkasa Pura Propertindo (APP), untuk pelaksana proyek BHS.
Pemberian uang muka baru terealisasi April 2019, empat bulan setelah penandatanganan perjanjian. "Perjanjian pekerjaan diteken pada 11 Januari 2019," kata Ituk.
Diketahui nilai uang muka pinjaman senilai 15% dari nilai total proyek sebesar Rp143.825 miliar. Rentang waktu yang lama itu dicurigai Ituk.
PT APP mengajukan permohonan uang muka melalui Direktur PT APP Wisnu Raharjo pada April 2019. Permohonan itu diajukan melalui anak buah Ituk, Marzuki Battung selaku Executive General Manager Airport Construction Division PT AP.
"Saya berpikir, kok lama sekali ya, ada apa," ujar Ituk.
Karena tidak jalan, PT AP II berhak membatalkan perjanjian pekerjaan dengan PT APP. (Iam/P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved